Berita Jombang

Dapat Upah Rp 300.000 Sebagai Kurir Sabu, Pemuda Jombang Akhirnya Seret Temannya ke Penjara

Dalam pengembangan, polisi juga menangkap YA (25) yang juga teman sekampung AIB karena berperan sebagai pengedar.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Humas Polres Jombang
Dua pengedar sabu di Jombang yang ditangkap polisi. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pertaruhan yang dilalui AIB (24) sungguh tidak sebanding. Hanya diupah Rp 300.000, pemuda Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu malah harus dijebloskan ke penjara setelah tertangkap basah mengirimkan narkoba jenis sabu.

Resnarkoba Polres Jombang menangkap AIB di rumahnya pada 30 Agustus 2024 lalu serta menemukan bukti keterlibatan pemuda itu dalam peredaran narkoba. 

Dalam pengembangan, polisi juga menangkap YA (25) yang juga teman sekampung AIB karena berperan sebagai pengedar. Akhirnya dua teman sekampung itu juga bertemu di dalam tahanan Polres Jombang akibat perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, keduanya tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba jenis sabu. 

AIB berperan sebagai kurir atau perantara. Sementara YA memberi tugas untuk mengantarkan pesanan dan memberi upah kepada AIB sebesar Rp 300.000. 

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, keduanya punya cara yang serupa dengan pengedar lainnya yaitu menerapkan sistem ranjau. 

Menurut AKP Yani, aktivitas terlarang tersebut sudah lama terendus polisi dan keduanya juga sudah masuk TO (Target Operasi).  "Pada Jumat 30 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba menggerebek AIB di rumahnya di Desa Sumbermulyo," kata Yani, Jumat (6/9/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sedotan plastik di dalam bungkus rokok, uang Rp 300.000, sebuah HP serta sabu  dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan dua plastik klip. "Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli hingga mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang Rp 300.000," katanya. 

Saat diinterogasi, AIB mengaku menjadi kurir sabu atas perintah teman satu kampung, yakni YA. Di hari yang sama, petugas menggerebek YA di rumahnya yang diduga baru mengonsumsi sabu.

Dari tangan YA, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah potongan sedotan plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital serta HP.

Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus, dan membutuhkan pelaku lain yang berperan sebagai bandar.  "Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.  ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved