Pembunuhan Vina Cirebon
Dapat Secercah Harapan Lewat PK, Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Tampil Mentereng, Pakai Anting
Sidang Peninjauan Kembali (PK) menjadi secercah harapan baru bagi terpidana Kasus Vina Cirebon, Ucil. Tampil beda saat sidang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) menjadi secercah harapan baru bagi para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Tak terkecuali bagi Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil.
Ucil tampak tampil mentereng saat sidang perdana PK hari ini, Rabu (4/9/2024).
Ucil memakai anting di telinganya.
Malahan dia juga mengenakan kalung.
Baca juga: IPW Duga Sudirman Dieksploitasi Oknum Polisi di Kasus Vina, Eks Wakapolri: Propam Harus Turun Tangan
Saat baru turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Cirebon, Ucil langsung disambut peluk ibunya.
"Terharu banget saya baru ketemu anak abis lebaran," katanya, melansir dari Tribun Bogor.
"Terakhir ketemu abis lebaran," tambah ibu Ucil.
Kepada Ucil, sang ibu juga berpesan terkait sidang PK kasus Vina Cirebon.
"Kuat, mudah-mudahan ini jalan yang terbaik," katanya.
Baca juga: Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain
Ia berharap sidang PK kasus Vina Cirebon ini menjadi jalan untuk Ucil bebas dari penjara.
"Harapannya akan ada jalan untuk bebas buat dia," katanya.
Sang ibu mengatakan bahwa sebenarnya Ucil sama sekali tak terlibat kasus Vina Cirebon.
Menurutnya Ucil ditangkap atas kasus kepemilikan senjata tajam.
"Gak terkait, kasusnya sajam yang saya tahu," katanya.
Ucil juga dipanggil pertama saat sidang PK kasus Vina Cirebon.
Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.
Salah satu kuasa hukum, Sindy Sembiring menerangkan bahwa sebenarnya Ucil pertama kali ditangkap di rumah teman kawasan Pandesan, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 30 Agustus 2016.
Sedangkan terpidana lain ditangkap pada 31 Agustus 2016.
Baca juga: Berjuang Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Bawa Amunisi 50 Saksi hingga Bukti Baru
Ucil kemudian diamankan di Polsek Utara Barat.
"Saat digeledah polisi memang Rivaldy membawa sajam," katanya.
Kata Sindy, sajam yang diamankan pun bukan samurai.
Beda dengan isi dakwaan yang menyebut bahwa Ucil menusuk Eky dan Vina menggunakan samurai.
"Sajamnya bukan samurai yang seperti di BAP," katanya.
Selain itu, fakta baru terungkap menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (4/9/2024).
Pemohon, 6 terpidana kasus Vina Cirebon akan dihadirkan di sidang PK didampingi tim kuasa hukum dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan.
Kabar lain, enam terpidana ini sudah mendapat perlindungan dari lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diungkap kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso sehari menjelang sidang pada Selasa (3/9/2024).
Dikatakan Jutek, di sidang perdana yang mengagendakan pembacaan memori PK ini, terpidana kasus Vina akan didampingi 25 pengacara Peradi.
"Tiap sidang akan kirim 25 penasehat hukum (PH) untuk mendampingi para terpidana," kata Jutek dikutip dari channel youtube Cumicumi pada Selasa (3/9/2024).
Terkait perlindungan LPSK, Jutek memastikan informasi itu baru diterimanya.
Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Makin Menguatkan Dugaan Kecelakaan, Susno Duadji: Sudah, Game Over
"Jadi, untuk besok (para terpidana) akan dikawal LPSK," tegasnya.
Jutek berharap terpidana lain yang masih tertinggal, yakni Sudirman juga bisa bergabung di sidang PK bersama enam terpidana lain.
Seperti diketahui, permohonan PK Sudirman baru diajukan pada Rabu (22/8/2024) dan PN Cirebon baru akan menggelar sidang pada 25 September 2024.
Meski begitu, kuasa hukumnya berharap sidang PK Sudirman bisa digabungkan dengan 6 terpidana lain.
"Karena perkaranya sama kami mohon digabungkan. Semoga besok (hari ini) ada putusan penetapan, kalau gak kita akan tunggu," kata Jutek Bongso.
Diakui Jutek, Sudirman kini didampingi tim kuasa hukum dari Peradi setelah mencabut kuasa pengacara lamanya.
"Keluarganya datang ke kami, menanyakan bagaimana nasih Sudirman ketika kami daftarkan PK 6 terpidana. Saya jelaskan, kalau Sudirman tidak mengajukan PK, jika 6 terpidana lain bebas, Sudirman tidak bebas kalau tidak mengajukan. Karena PK itu per individu," terang Jutek.
Akhirnya setelah tim Peradi mendapatkan kuasa, langsung membuat memori PK selama tiga hari dan mengajukannya ke PN Cirebon.
Sebelumnya, dalam tayangan Nusantara TV, Jutek mengungkapkan, Sudirman sudah mengaku kepada pihaknya bahwa dirinya tak membunuh Vina dan Eky pada malam maut, 27 Agustus 2016 silam.
Bahkan, Sudirman menyatakan siap menjadi saksi di sidang PK enam terpidana lainnya yang direncanakan akan dimulai pada 4 September 2024 mendatang.
Namun, Jutek juga tak menampik jika kondisi mental Sudirman tak stabil.
Baca juga: Pantesan Susno Duadji Ngotot Sebut Kasus Vina Cirebon Kecelakaan, Sindir Pihak yang Sengaja Tutupi
Hal inilah yang membuat ia enggan untuk mengungkapkan cerita Sudirman ke publik.
"Dia memang bicara seperti kelihatan normal tetapi kelihatan daya pikirnya terlihat agak lambat yang disebut tidak normal itu mungkin daya pikirnya," jelasnya dikutip Tribun Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jutek pun mencontohkan, ketika bercerita sesuatu maka dalam waktu berdekatan Sudirman sudah akan lupa apa yang sudah dibahas.
"Jadi cerita-cerita dia pun saya nggak berani ungkap, takutnya salah, karena berubah-ubah kan," ungkapnya.
Keterangan Sudirman yang masih kerap berubah-ubah ini membuat tim kuasa hukumnya juga meminta perlindungan ke LPSK.
"Tim yang bertemu menceritakan emang betul bahwa selama ini dia ditahan di Polda intinya apa yang disampaikan bahwa selama ini dia mengaku memukul, dia mengakui bahwa ikut membunuh, dia bantah semua," katanya dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).

"Untuk mengecek itu Sudirman ini dalam keadaan normal seperti yang kita sampaikan atau ada gangguan, kami sudah memohon kepada lpsk secara resmi untuk meminta proses perlindungan dan sekaligus memohon untuk dilakukan assesment," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum Sudirman lainnya, Titin Prialianti mengatakan tim Peradi telah mengajukan permohonan penggabungan sidang, pada 29 Agustus 2024 lalu.
Namun hingga kini, belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengenai permohonan tersebut.
"Surat permohonan tersebut telah diterima oleh PN pada 30 Agustus. Meskipun jadwal sidang Sudirman sudah ditetapkan pada 25 September, kami masih berharap agar permohonan penggabungan ini dikabulkan," ujar Titin Prialianti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (3/9/2024).
Adapun alasan permohonan penggabungan yakni efisiensi waktu dan biaya.
Selain itu, agar pemeriksaan dalam sidang PK juga bisa lebih cepat diselesaikan.
"Sudirman satu nomor perkara dengan Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, dan Jaya. Sementara terpidana lain seperti Eko dan Rivaldy adalah perkara nomor tiga," jelas dia.
Titin juga menekankan bahwa keputusan mengenai penggabungan sidang PK ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
"Insyaallah masih ada peluang untuk penggabungan sidang PK ini. Kami akan terus berupaya hingga sidang pertama nanti," katanya.
Titin Prialianti mengungkapkan hingga hingga kini kliennya masih ada di Lapas Banceuy, Bandung.
Menurutnya, Sudirman seharusnya dipindahkan ke Cirebon untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari rekan-rekannya.
Titin memastikan, enam terpidana kasus Vina ini siap menjaga Sudirman di Lapas Cirebon.
"Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan yang lain. 'Kalau Sudirman ke sini, saya jagain' kata enam terpidana lain gitu. Karena mereka juga tahu kondisi Sudirman kayak apa, lebih baik Sudirman pindah ke Lapas Cirebon daripada di Lapas Banceuy," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.