Berita Kota Probolinggo

Dalam 3 Bulan, Ada Puluhan Pelaku Kejahatan di Kota Probolinggo Dibekuk Polisi

Dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan, Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk puluhan tersangka dari berbagai kasus kejahatan.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
Puluhan tersangka dari berbagai kasus kejahatan yang diamankan Polres Probolinggo Kota dalam kurun waktu 3 bulan. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan, Polres Probolinggo Kota di Jawa Timur (Jatim), berhasil membekuk puluhan tersangka dari berbagai kasus kejahatan.

Mulai dari kasus pembunuhan hingga kasus obat-obatan terlarang.

Rinciannya, ada 26 tersangka dibekuk dari 10 kasus sabu-sabu, 6 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) serta 5 kasus kriminalitas seperti pembunuhan istri oleh suami sirinya, penggelapan jabatan dan uang sewa juga korupsi dana desa.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, dengan jumlah kasus yang ada, menandakan memang angka kejahatan di wilayah hukumnya meningkat. Pihaknya pun akan berupaya menekan hal tersebut.

"Angka kejahatan memang meningkat, tapi perlu digarisbawahi juga, angka penangkapan kepada para pelaku juga meningkat. Ini PR bagi kami, agar selanjutnya bisa menekan dan menurunkan angka tersebut," kata AKBP Oki, Kamis (5/9/2024).

Dari penangkapan itu, lanjut AKBP Oki, pihaknya juga menyita barang bukti di antaranya 6 gram sabu-sabu, 5.300 butir pil koplo berbagai merek dari kasus peredaran obat-obatan terlarang, sepeda motor, celurit dan sejumlah dokumen.

"Semuanya sudah kami amankan dan disita di unit masing-masing. Kami harap partisipasi dari warga Kota Probolinggo untuk menurunkan angka ini sangat penting, sebab kerja kami tidak maksimal jika tidak ada bantuan dari masyarakat," ungkap AKBP Oki.

Untuk kasus sabu-sabu, tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kasus peredaran pil koplo, tersangka dijerat UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sedangkan untuk kasus kriminalitas, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi hingga pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved