Pembunuhan Vina Cirebon
Bikin Hakim Arie Ferdian Berubah Pikiran, Ini Argumen Otto Hasibuan di Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Inilah argumen Otto Hasibuan yang membuat Hakim Arie Ferdian berubah pikiran saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah argumen Otto Hasibuan yang membuat Hakim Arie Ferdian berubah pikiran saat sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, Otto Hasibuan sukses membuat hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina berubah pikiran.
Sidang PK yang dimulai kemarin, Rabu (4/9/2024) itu untuk terpidana atas nama Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani dan Hadi Saputra.
Sedangkan PK atas nama terpiana Sudirman, akan digelar terpisah.
Otto bersama tim dari Peradi menjadi kuasa hukum dari para terpidana.
Baca juga: Yakin Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Menang Sidang PK, Otto Hasibuan: Gak Ada Pilihan Lain
Mereka hendak membebaskan para terpidana melalui jalur PK.
Menurut Otto, sidang para terpidana pada 2016-2017 digelar terbuka, hal itu juga tertera pada amar putusan, sehingga tidak ada alasan untuk sidang PK-nya tertutup.
"Tidak ada pernyataan dari majelis hakim bahwa sidang itu Waktu dilakukan tertutup, sehingga kami berasumsi sidang waktu itu tidak tertutup.
"Kemudian di amar putusannya juga disebutkan sidang itu terbuka untuk umum," kata Otto di persidangan, melansir dari Tribun Jakarta.
Otto juga menyampaikan, PK yang diajukannya tidak ada terkait dengan kronologi seperti pada putusan yang menjerat para terpidana, termasuk soal perkosaan.
Baca juga: Usai Datangi Polda Jabar untuk Penuhi Janji, Pegi Setiawan Muncul di Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Pengajuan PK justru ingin membuktikan bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky sesungguhnya tidak ada.
"Ketiga bahwa sidang ini adalah permohonan PK yang rangkaiannya tidak ada kaitannya dengan rangkaian-rangkaian peristiwa lagi yang dipersoalkan di perkara materinya."
"Keempat, kami justru berasumsi di sini bahwa kami mengajukan PK ini karena kami melihat tidak ada Tindakan pemerkosaan dan sebagainya itu sehingga kita ajukan PK."
"Nah kelima, berdasarkan berita Kompas, keterangan daripada humas bahwa sidang itu sendiri adalah terbuka untuk umum," kata Otto.
Otto meminta hakim mengubah persidangan jadi terbuka untuk umum demi keadilan dan keterbukaan informasi publik.
"Demi keadilan, demi keterbukaan informasi publik, supaya terang benderang kasus ini, kami kira sebaiknya sidang ini terbuka untuk umum," jelas Otto
Hakim Arie Ferdian pun berpikir ulang. Ia menjelaskan dasar keputusan awalnya untuk menggelar sidang PK tertutup.
"Alasan berdasarkan 153 KUHAP yang kami jelaskan tadi. Kedua, kami juga mempelajari permohonan PK yang tim penasehat ajukan dalam perkara ini. Di halaman 96, tim penasehat hukumnya mendasarkan pada alat bukti surat yaitu visum, di sana menurut yang kami baca terkandung asusila, yaitu terdapatnya sperma," jelas Arie.
Baca juga: Berjuang Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Bawa Amunisi 50 Saksi hingga Bukti Baru
Menimbang penjelasan Otto, Hakim Arie akhirnya sepakat sidang digelar terbuka.
"Seperti yang tim penasehat hukum sampaikan tadi mengenai azas keterbukaan publik, kami sependapat, kami sependapat memang ini harus terbuka."
"Yang kami tekankan terhadap tindak pidana asusila itu kita sepakati tertutup untuk umum. kalau itu disepakati, kita lanjut," kata hakim Arie.
Palu sidang pun diketok dan sidang dibuka secara terbuka untuk umum.
"Dengan demikian sidang kami buka untuk umum," tukasnya.
Selain itu, Otto Hasibuan dan pengacara lainnya membawa sederet 'amunisi' untuk membela para terpidana kasus Vina Cirebon di sidang Peninjauan Kembali (PK).
Otto mengaku sudah menyiapkan banyak saksi hingga bukti-bukti baru.
Ia telah menyiapkan 50 saksi untuk menguatkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
“Puluhan saksi yang disiapkan oleh kami, terdiri dari 30 saksi fakta dan 20 saksi ahli,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di PN Cirebon, Rabu, melansir dari ANTARA.
Otto menjelaskan para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Novum yang dimaksud, kata dia, merupakan bukti-bukti baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang dijalani oleh keenam terpidana tersebut pada 2016.
Pihaknya mengklaim beberapa novum yang sudah disiapkan dapat memengaruhi putusan hakim, sehingga para terpidana dapat terbebas dari vonis hukum atas kasus kematian Vina dan Eky.
Baca juga: Dapat Secercah Harapan Lewat PK, Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Tampil Mentereng, Pakai Anting
“Banyak sekali memori PK ini, tetapi yang terutama ada beberapa novum itu adalah bukti-bukti yang baru ditemukan sekarang ini,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini para terpidana yang menjadi kliennya, sudah hadir di PN Cirebon guna mengikuti jalannya sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh timnya.
Adapun keenam terpidana ini terdiri dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Rivaldy Aditya Wardana.
“Untuk jaksa dijadwalkan akan memberikan tanggapan terhadap memori PK yang disampaikan tim kami, pada sidang berikutnya,” tuturnya.
Sedangkan anggota kuasa hukum DPN Peradi Jutek Bongso menyampaikan sidang PK yang diikuti para terpidana tersebut, sempat dihentikan sementara atau diskors selama 15 menit.
Dia menyebutkan majelis hakim PN Cirebon yang dipimpin oleh Arie Ferdian, berencana untuk melaksanakan persidangan secara tertutup karena pada kasus kematian Vina dan Eky terdapat unsur asusila.
Pihaknya menegaskan bahwa dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak mencakup unsur asusila, melainkan hanya terkait dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Kami tidak setuju dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara tertutup. Kami akan menolak untuk melanjutkan persidangan,” kata Jutek.
Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Makin Menguatkan Dugaan Kecelakaan, Susno Duadji: Sudah, Game Over
Kendati demikian, tambah dia, majelis hakim kemudian menyetujui dan memutuskan menggelar sidang PK secara terbuka untuk umum.
“Pengadilan ini seharusnya terbuka untuk umum. Jika majelis hakim memaksakan sidang tertutup, kami akan menempuh jalur hukum lain,” ucap dia.
Makin Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan
Sebelumnya, Otto Hasibuan semakin yakin kasus Vina Cirebon bukan lah pembunuhan dan pemerkosaan seperti dalam dakwaan.
Keyakinan Otto Hasibuan makin tebal setelah dia napak tilas di lokasi kejadian mulai dari SMP 11, di tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, fly over Talun, warung bu Nining, rumah Sudirman hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.

Keyakinan Otto itu diungkapkan di hadapan ratusan warga yang menggelar acara doa bersama untuk terpidana kasus Vina di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.
"Semakin saya lihat fly over, semakin tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan.
Coba bayangkan bagaimana bisa terjadi, 11 didakwa melakukan perbuatan, mereka memepet di fly over, kemudian membawa orang itu ke tanah kosong. Padahal fly over dibatasi tembok, harus memutar ke sana dan memutar lagi," seru Otto
Otto mengaku tersentuh dengan banyaknya dukungan warga di kasus ini.
"Baru ini saya mengalami begitu banyak dukungan masyarakat pada terpidana. Biasanya kalau ada orang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, masyarakat membencinya luar biasa. Ini fakta luar biasa dan tidak pernah saya alami selama karir saya sebagai advokat," ungkap Otto.
Menurut Otto, hukuman seumur hidup bagi 7 terpidana ini sangat menyakitkan.
Apalagi ada pameo di hukum Indonesia yang menyebutkan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 orang yang tdak bersalah.
"Kalau tidak bersalah tapi dihukum itu perbuatan yang sangat luar biasa tidak bisa kita tolelir," tegasnya.
Otto mengaku meneteskan air mata setelah bertemu dengan keluarga para terpidana.
Apalagi setelah membaca berkas perkara yang membuatnya yakin para terpidana ini tidak bersalah.
"Sangat-sangat memilukan. Kami mengetahui sebenarnya, setelah membaca berkasnya.
Sangat beralasan bagi kami sehingga kami mengajukan PK," ungkapnya.
Otto menegaskan di sidang PK yang dimulai hari ini (4/9/2024) banyak bukti-bukti yang akan dibeberkan.
"Kami sudah semangat, dengan kehadiran bapak ibu sekalian, kami tambah semangat lagi," tegasnya.
Otto berharap bahwa perjuangan hukum yang dilakukan oleh timnya akan berhasil dan mendapatkan berkah.
"Tentunya kita datang juga ikut mendoakan agar semua perjuangan daripada tujuh terpidana yang kami kuasa hukumnya mudah-mudahan Tuhan memberkati agar semuanya berhasil," ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menegakkan keadilan dalam kasus ini.
"Karena bagaimana pun ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi, keadilan itu harus kita tegakkan, dengan segala cara yang benar," jelas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.