Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW yang Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Jabar Dipecat

Sosok Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso jadi sorotan setelah angkat bicara terkait kasus Vina Cirebon. Desak eks pengacara Sudirman dipecat.

Tribunnews
Sosok Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW yang Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Jabar Dipecat. 

Sugeng mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR).[per kapan?] Di LBH KBR, Sugeng menangani sejumlah kasus yang berhubungan dengan pembelaan terhadap masyarakat kecil.[10]

Selain itu Mas Sugeng juga aktif menulis berbagai artikel tentang hukum di berbagai sejumlah media massa dan mengasuh rubrik konsultasi hukum pada majalah Kapital dan mengasuh kolom hukum di Harian Metropolitan Bogor serta sering menjadi narasumber sejumlah media cetak, media elektronik dan media online.[7][yang mana?]

Pada tahun 2023, Sugeng yang tengah menjabat sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi. Dalam kasus ini, Sugeng mendapatkan perlindungan sementara dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Yakin Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sudirman Siapkan Saksi Pamungkas: Inilah Kebenaran

Desak Eks Pengacara Sudirman Dipecat

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta eks  pengacara Sudirman tunjukan Polda Jabar dipecat dari organisasinya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta eks pengacara Sudirman tunjukan Polda Jabar dipecat dari organisasinya. (kolase kompas TV/istimewa)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menuntut agar mantan pengacara Sudirman, terpidana kasus Vian Cirebon, disanksi oleh organisasi advokat yang menaunginya. 

Sugeng berkeyakinan Sudirman sengaja dijadikan saksi mahkota oleh kepolisian untuk menjerat 7 terpidana lain, padahal 7 terpidana ini keras membantahnya.

Menurutnya, Sudirman korban tindakan tidak profesional dan melanggar hukum dari penyidik kepolisian termasuk Iptu Rudiana. 

Karena itu, lanjut Sugeng, Sudirman harus dilindungi, meskipun dia mengaku melakukan tindak pidana, karena pengakuannya tersebut palsu dibawah tekanan fisik atau penganiayaan. 

Baca juga: Pantesan Sudirman Bisa Jadi Kunci Berakhirnya Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Sangat Lemah

"Sudirman diekpsloitasi oleh diduga oknum polisi untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan, padahal bukan pembunuhan," sebut Sugeng dikutip dari channel youtube cumicumi pada Minggu (1/9/2024). 

Kondisi ini, lanjut Sugeng semakin sesat, dengan adanya advokat yang ditunjuk polisi. 

Advokat ini bukannya membela hal Sudirman, malah menjebloskan dia untuk kepentingan rekayasa kasus oleh oknum penyidik agar berjalan mulus. 

"Pengacara seperti ini harus dipecat dari organisasi profesi mana pun," tegas Sugeng.  

"Pengacara yang menjadi alat dari oknum penyidik guna memuluskan rekayasa kasus harus dipecat oleh organisasinya," ulang Sugeng dengan tegas.

Menurut Sugeng, pengacara ini justru abal-abal karena dia melacurkan profesinya, untuk tidak menegakkan keadilan, tapi memuluskan rekayasa kasus yang diajukan oknum polisi. 

"Ini pengacara yang melacurkan profesinya ,jadi harus ditindak oleh organisasi profesi," serunya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved