Berita Bangkalan
Kerjai Teman Wanita 9 Kali Sampai Hamil, Pemuda Bangkalan Malah Kabur ke Bekasi Berjualan Nasi Bebek
Meski 7 bulan berlalu, namun ulah pelaku ‘menanam benih’ yang dimulai awal Januari 2024 membuat korban MRS hamil.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kejahatan seksual pada anak di bawah umur masih mengintai di mana-mana, bahkan bisa jadi pelakunya teman sebaya. Tindak asusila itu juga nekat dilakukan MF (19), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan sehingga teman perempuannya sampai hamil.
MF diduga mengakrabi kemudian memaksakan hubungan intim dengan korban MRS (18) di bawah ancaman. Dan aksinya kelewatan sehingga MRS yang saat itu masih berusia 17 tahun akhirnya hamil.
Belakangan, kegarangan MF berubah ketakutan dan berniat lepas dari tanggung jawab usai menyetubuhi anak di bawah umur. Ia kemudian kabur dari kejaran polisi selama 8 bulan, sebelum akhirnya terlacak jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Polisi menemukan dan langsung membekuk MF yang sedang berjualan nasi bebek keliling di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 26 Agustus 2024 lalu. Penangkapan MF dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, Priyanto.
Dalam video penangkapannya, MF tidak bisa mengelak meski terdengar suara seorang perempuan mempertanyakan permasalahan yang menimpa MF.
“Kami menangkapnya di Bekasi, pelaku memilih kabur usai menyetubuhi korban yang saat dilakukan persetubuhan masih berusia 17 tahun,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (2/9/2024).
Meski 7 bulan berlalu, namun ulah pelaku ‘menanam benih’ yang dimulai awal Januari 2024 membuat korban MRS hamil.
Di hadapan AKBP Febri, MF mengaku telah memaksa korban hingga sembilan kali, beberapa kali dilakukan di dalam rumah korban, di dalam kamar korban, dan juga di semak-semak belakang rumah korban.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika MRS menggigil karena suhu tubuhnya meningkat pada 7 Juli 2024. Pihak keluarga awalnya menduga, MRS menderita tifus. Namun sehari kemudian, pihak keluarga memastikan bahwa MRS tengah hamil.
“Di situlah korban menceritakan bahwa telah disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh MF, teman korban. Setelah pihak keluarga melapor, kami mulai melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku berada di kawasan Cikarang,” jelas Febri.
Pelaku MF kini terancam kurungan pidana selama 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam dijerat Pasal 82 Ayat (1), Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf c Juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Korban dipaksa dengan ancaman, pelaku juga sempat berupaya menggugurkan kehamilan korban. Dari perkara tersebut, kami menyita pakaian korban dan dua unit handphone,” tegas Febri mengakhiri. ****
tindak asusila anak di bawah umur
PPA Satreskrim Polres Bangkalan
pelaku asusila kabur ke Bekasi
hamili teman sebaya
pelaku asusila jadi buronan
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.