Berita Lamongan
Kades Pelaku Asusila Dijebloskan ke Lapas Lamongan, Sekdes Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Normal
Menurut Zamroni, meski ditahan dan praktis tidak bisa bertugas namun Pemkab Lamongan belum memberhentikan status MA sebagai kades.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID LAMONGAN - Dugaan tindak asusila yang melibatkan MA, Kepala Desa (Kades) Kuro, Kecamatan Karangbingangun, Kabupaten Lamongan bakal segera naik ke persidangan. Meski sang kades terjerat hukum, Pemkab Lamongan memastikan roda pemerintahan di desa tetap berjalan normal.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lamongan telah menunjuk sekretaris desa (sekdes) sebagai pelaksana harian (plh), sehari setelah MA ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan 20 Agustus 2024 lalu.
"Roda pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasa. Normal," kata Kepala Dinas PMD, M Zamroni kepada SURYA saat dikonfirmasi terkait Kades Kuro, Senin (2/9/2024).
Menurut Zamroni, meski ditahan dan praktis tidak bisa bertugas namun Pemkab Lamongan belum memberhentikan status MA sebagai kades.
Sehari setelah kades dijemput polisi dan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II dan ditahan saat itu juga, pihaknya langsung membuat surat dinas yang ditujukan kepada Camat Karangbinangun agar segera menunjuk plh. "Tidak ada kekosongan jabatan kades, ada sekdes yang menjadi plh kades yaitu Wahyu Cahyono," katanya.
Penunjukkan plh itu untuk menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap normal. Untuk pemberhentian kades, PMD masih harus menunggu proses sidang hingga vonis pengadilan. "Kalau tuntutannya di atas lima tahun, kades itu akan diberhentikan," tegasnya.
Zamroni menjelaskan pula bahwa kades itu bisa diberhentikan dari jabatannya berdasarkan tuntutannya, bukan vonisnya. "Kalau dituntut di atas lima tahun dan kalau pun nanti divonis di bawah lima tahun, ia tetap akan dipecat," paparnya.
Sebaliknya kalau MA mendapat tuntutan di bawah lima tahun, maka Pemkab Lamongan tidak bisa memberhentikan atau memecat yang bersangkutan.
Penasihat Hukum MA, Lukman Hakim dari LABH Al Banna Lamongan mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan tahap II di kejari, akhirnya dilakukan penahanan.
MA menjadi tersangka dugaan perbuatan asusila pada dua bocah di bawah umur yang merupakan anak dari istri sirinya sendiri, warga asal Kelurahan Jetis. Kecamatan Lamongan Kota. "Setahun lebih perkara dugaan pencabulan terhadap anak ini berjalan dalam pemeriksaan PPA Polres Lamongan," kata Lukman.
Setalah ada surat P21 yang dinyatakan sempurna oleh Kejari Lamongan, tersangka MA melalui pemeriksaan tahap II didampingi penasihat hukumnya. Kemudian kejari menitipkan penahanan MA ke Lapas Lamongan. ******
tindak asusila anak di bawah umur
kades cabuli 2 anak tiri
tindak asusila di Lamongan
Dinas PMD Lamongan
Kejari Lamongan
kades cabul tidak dipecat
Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
![]() |
---|
Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
![]() |
---|
Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
![]() |
---|
Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.