Berita Lamongan

1 Juta Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Lamongan Selama 8 Bulan, Negara Dirugikan Rp 1 Miliar

"Termasuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat serta penegakan hukum pada peredaran rokok ilegal," katanya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
Pemusnahan rokok ilegal hasil razia selama 8 bulan di Lamongan, Senin (26/8/2024) lalu. 

SURYA.CO.ID LAMONGAN - Diberantas di mana-mana, peredaran rokok ilegal tetap saja terjadi termasuk d wilayah Lamongan. Selama 8 bulan terakhir, ditemukan sekitar 1 juta rokok tanpa cukai dari hasil razia gabungan yang berpotensi membawa kerugian negara sampai Rp 1 miliar.

Pemberantasan rokok ilegal di Lamongan itu digiatkan lewat razia gabungan beberapa pihak. Yaitu Bea Cukai Gresik, Satpol PP Lamongan, Kejari Lamongan, Polres Lamongan dan PN Lamongan.

Setelah menghimpun semua rokok ilegal itu, penegak hukum memusnahkannya dengan cara dibakar sebagai barang kena cukai (BKC) tahun 2024. Peredaran rokok ilegal itu juga bagian dari ulah nakal beberapa perusahaan rokok bodong.

Pemusnahan itu antara lain pada barang bukti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai bukan pada tempatnya serta memakai pita cukai bekas. Pemusnahan dilakukan setelah mempunyai kekeuatan hukum tetap (inkracht) usai proses persidangan.

"Barang bukti yang sudah dimusnahkan adalah perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2024," kata Kasat Pol PP Lamongan, Jarwito saat dikonfirmasi terkait rokok ilegal hasil operasi yang dimusnahkan selama 2024, Minggu (1/9/2024).

Menurut Jarwito, pihaknya tidak akan berhenti pada pemusnahan barang bukti saja. Namun operasi secara berkelanjutan itu juga bisa menekan peredaran rokok ilegal.

"Termasuk gencar mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat serta penegakan hukum pada peredaran rokok ilegal," katanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik,  Wahjudi Adrijanto mengatakan, tercatat ada 1 juta batang rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan untuk wilayah Lamongan. 

"Dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian negara dari peredaran rokok ilegal dan minumal beralkohol mencapai Rp 1 miliar," kata Wahyudi,

Wahjudi menambahkan, besaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Lamongan sebesar  Rp 50 miliar. DBHCHT tersebut akan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat. 

Ada banyak alokasi dana DBH CHT untuk kepentingan masyarakat. Karena itu Wahyudi mengajak masyarakat untuk bersama-sama bertanggungjawab memerangi peredaran rokok ilegal. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved