Pilgub Jatim 2024

Tri Rismaharini Disarankan Jokowi Mundur dari Menteri Sosial Usai Maju Pilgub Jatim, Ucap Lebih Baik

Tri Rismaharini disarankan mundur dari jabatan Mensos oleh Jokowi setelah maju di Pilgub Jatim berpasangan dengan Gus Hans.

Editor: Musahadah
surya/habiburrahman
RESMI MENDAFTAR - Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans resmi mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur di KPU Jatim, Kamis (29/8/2024) malam. Terbaru, Jokowi menyarankan Risma mundur dari jabatan Menteri Sosial. 

SURYA.CO.ID - Akhirnya Presiden Jokowi mengizinkan Menteri Sosial Tri Rismaharini maju di PIlgub Jatim 2024. 

Jokowi juga menyerankan Tri Rismaharini untuk mundur dari jabatan Menteri Sosial. 

Hingga kemarin, surat pengunduran diri Tri Rismaharini dari jabatan Mensos belum diterima pihak Istana. 

"Ya saya ijinkan," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Respirasi Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Jokowi juga tidak membantah pertemuannya dengan RIsma di Istana Negara pada Jumat (30/8/2024) pagi. 

Baca juga: Buntut Tri Rismaharini Maju di Pilgub Jatim, Temui Jokowi Tapi Belum Kirim Surat Pengunduran Diri

"Ya berkaitan dengan pencalonan Bu Risma untuk calon gubernur di Provinsi Jawa Timur," katanya.

Jokowi mengatakan alangkah baiknya Risma mundur dari jabatannya sebagai Mensos apabila maju di Pilgub Jatim.

Namun, apabila tidak mundur juga tak masalah.

"Ya itu lebih baik, tapi kalau tidak aturannya kan tidak apa-apa memperbolehkan," katanya.

Hal yang sama juga diterapkan untuk Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang maju di Pilgub DKI.

Namun kata Jokowi, Pramono belum menyampaikan akan mundur.

"Belum menyampaikan kepada saya kalau mau mundur," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan, hingga Jumat (30/8/2024) siang, Istana belum menerima surat pengunduran diri Risma.

Baca juga: Nasib Gus Hans di Golkar Setelah Resmi Dampingi Tri Rismaharini di Pilgub Jatim, Sikap Partai Tegas

"Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat.

Ari menyampaikan, berdasarkan ketentuan UU Pilkada, memang tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau kepala lembaga yang hendak maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved