Berita Surabaya

Polrestabes Surabaya: Laporan Dugaan KDRT untuk Pengacara Moses Henry Naik ke Tahap Penyidikan

Satreskrim Polrestabes Surabaya buka suara mengenai laporan kasus dugaan KDRT) yang diajukan oleh Sherly terhadap suaminya, Moses Henry.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat menjelaskan atas laporan dugaan kasus KDRT untuk Moses Henry. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya buka suara mengenai laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Sherly terhadap suaminya, Moses Henry.

Kasus ini sedang  disorot masyarakat setelah tersebarnya video di media sosial yang menunjukkan Sherly diduga dipukuli oleh suaminya.

Video tersebut semakin mengundang perhatian karena Moses Henry merupakan pengacara, pemuka agama, dan calon legislatif Pemilu 2024.

Latar belakang Moses Henry memicu desas-desus bahwa terlapor mungkin memiliki kekebalan hukum berkat banyaknya kenalan di kalangan penegak hukum.

Baca juga: Dilaporkan Istri ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan KDRT, Pengacara Moses Henry Laporkan Balik

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk menangani kasus ini dengan serius.

Langkah-langkah tersebut meliputi pengumpulan barang bukti, rekonstruksi kejadian, dan gelar perkara, dengan tujuan memastikan kasus ini ditangani dengan baik dan dapat berlanjut ke tahap penyidikan.

"Saat ini masih dalam proses," ujar Aris.

Perselisihan antara Sherly dan Moses Henry bermula dari rangkaian konflik rumah tangga yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Merasa terancam dan tertekan, Sherly melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Moses Henry sendiri juga melaporkan istrinya dengan tuduhan yang sama, serta pemerasan uang sebesar Rp 20 miliar.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk Sherly dan dua anak mereka.

Ketika ditanya apakah Moses Henry telah ditetapkan sebagai tersangka, Aris belum memberikan keterangan lebih lanjut.

"Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved