Pilkada Jombang 2024

PKS Turunkan Rekomendasi Warsubi-Gus Salman, 23 Kursi Modal Maju Pilkada Jombang 2024

Pasangan ini pun mengumpulkan 23 kursi di parlemen untuk modal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. 

Foto Istimewa PKS
Warsubi dan Gus Salman saat Menerima Surat Rekomendasi dari PKS. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pasangan Warsubi dan KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman mengantongi rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Pasangan ini pun mengumpulkan 23 kursi di parlemen untuk modal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. 

Kepastian rekomendasi dari PKS itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPD PKS Jombang Didik Darmadi. 

Ia mengkonfirmasi jika rekomendasi PKS di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang turun ke Warsubi - Gus Salman. 

"Rekomendasi urun untuk Bapak Warsubi dan Gus Salman. Pemberian rekom itu sudah sejak tanggal 20 Agustus lalu di ICE BSD Tangerang, langsung diberikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Senin (26/8/2024).

Rekomendasi yang diberikan kepada Warsubi dan Gus Salman itu diberikan secara nasional beserta bakal calon kepala daerah lainnya yang direkomendasikan oleh PKS. 

Dengan kepastian ini, pasangan Warsubi dan Gus Salman sudah mengantongi 23 kursi sebagai modal menuju pendaftaran ke KPU. 

Sebanyak 23 kursi tersebut berasal dari 12 kursi PKB, Gerindra 8 kursi dan PKS 3 kursi.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang akan dibuka mulai besok Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024). 

Jadwal pendaftaran paslon ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pendaftaran nantinya akan dibuka selama tiga hari. Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan, tahapan sudah diumumkan. 

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon akan dibuka besok pada hari Selasa (27/8/2024). 

"Besok pendaftaran pasangan calon sudah dibuka sampai hari kamis," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/2024). 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved