Pilkada Jombang 2024

KPU Jombang Ikuti Putusan MK, Partai Non Parlemen Bisa Daftarkan Paslon, Ini Syaratnya

Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Jombang bisa mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon (Paslon) di Pilkada Jombang

surya.co.id/anggit pujie widodo
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur saat Dikonfirmasi Awak Media. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menjalankan putusan Mahkamah Konsitusi (MK). 

Kini partai yang tidak memiliki kursi di parlemen Jombang bisa mengusung calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Meskipun partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Jombang bisa mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon (Paslon) di Pilkada Jombang, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur.

Ia menyebut ada syarat minimal suara yang harus dipenuhi jika ingin mendaftarkan Paslon ke KPU. 

"Syarat minimal suara sah terpenuhi 52.479," ucapnya saat dikonfirmasi via sambungan seluler pada Senin (26/8/2024). 

Hal tersebut ia utarakan juga sesuai dengan putusan MK. Dimana untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. 

Sementara itu, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Jombang tercatat ada 1.011.402 orang. 

Artinya, angka tersebut jika diakumulasikan dalam persentase mencapai 6,5 persen suara sah adalah 52.479.

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran paslon ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran nantinya akan dibuka selama tiga hari. 

Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon akan dibuka besok pada hari Selasa (27/8/2024).

"Besok pendaftaran pasangan calon sudah dibuka sampai hari kamis," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor 1447 Tahun 2024. 

Hal itu mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk mengajukan paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Tahun 2024, yang menyatakan syarat minimal suara sah 52.479.

"Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu 28 Agustus 2024 itu dibuka Pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 WIB," pungkasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved