Pilkada 2024
Kaesang Bisa Jadi Wali Kota atau Bupati Usai Revisi PKPU Disetujui
Ketua Umum PSI sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada 2024
Editor:
Fatkhul Alami
Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk. Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. (tribunnetwork/fah/mam/wly)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Rencana Pelantikan Pilkada 2024 Pakai Sistem Gelombang, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim |
![]() |
---|
KPU Surabaya Raih Dua Penghargaan dari KPU RI, Berkat Keberhasilan Ini |
![]() |
---|
Respons DPRD Jatim Soal Potensi Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Jadi Wali Kota Sisa Hasil Pilkada 2020, Mas Adi Diminta Percepat Program Pembangunan Kota Pasuruan |
![]() |
---|
Ongkos Pilihan Langsung Mahal, PAN Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.