Berita Surabaya
Oknum Polisi di Surabaya yang Cabuli Putri Tiri Selama 4 Tahun Mulai Diadili
Oknum Polisi Polsek Sawahan yang dilaporkan mencabuli putri tirinya selama 4 tahun, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Oknum Polisi Polsek Sawahan yang dilaporkan mencabuli putri tirinya selama 4 tahun, Aipda Kuswanto (50) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (23/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tentang perlindungan anak.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, Kuswanto mencabuli AY, putri tirinya itu terakhir kali pada Maret lalu.
Baca juga: Breaking News: Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan Cabuli Putri Tiri Selama 4 Tahun
Kuswanto mencabuli AY saat keduanya sedang menonton televisi di lantai dua rumahnya di Jalan Indrapura Dapuan Tegal, Surabaya.
Perbuatannya tidak diketahui istri sirinya, MS karena sedang berada di lantai satu.
Usai melancarkan aksi tak terpujinya, Kuswanto memperingatkan putri tirinya itu agar tidak menceritakan kejadian itu kepada MS.
"Terdakwa akan menuruti semua keinginan korban seperti membelikan baju dan memberi uang," kata JPU Dilla dalam dakwaannya.
Korban dalam kasus ini ialah remaja usia 15 tahun. Sedangkan, terdakwa dan ibu korban statusnya adalah menikah siri. Kebetulan keduanya adalah bertetangga.
Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya yang 4 Tahun Cabuli Putri Tiri Berlutut Merengek Minta Cabut Laporan
Hanya saja, ekonomi keluarga Kuswanto lebih baik, diboyonglah istri sirinya dan korban tinggal di rumah orang tua Kuswanto.
Di rumah itu pencabulan tersebut terjadi. Kasus pertama terjadi saat istri siri melahirkan anak Kuswanto. Hingga berlanjut berulang-ulang.
Korban sampai merasa ketakutan bila di rumah hanya berdua dengan ayah tirinya saja, sebab saat itulah kerap dipaksa berhubungan badan.
Korban yang merupakan pelajar SMP itu akhirnya mencari siasat agar tidak di rumah.
Setiap pulang sekolah, kemudian pergi mengamen. Hingga akhirnya korban tak kuat menahan penderitaannya lalu mengadu ke ibu dan neneknya. Neneknya melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Perlu diketahui, saat kasus tersebut masih di ranah kepolisian Nenek korban sempat didatangi keluarga Aipda Kuswanto. Dia diminta untuk mencabut laporan dan dijanjikan dibelikan rumah. Hal itu langsung ditolak oleh nenek korban.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.