Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Disindir Keras Susno Duadji Soal Bukti Chat Vina, Razman Nasution Kena Skakmat Roy Suryo
Setelah disindir keras Susno Duadji terkait bukti chat Vina Cirebon, Razman Nasution kini kena skakmat pakar telematika Roy Suryo.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Susno menilai alat bukti tersebut bukan lah dokumen yang bersifat rahasia.
Pasalnya, alat bukti itu sebenarnya sudah dilampirkan di dalam persidangan tahun 2017.
Hanya saja, Susno menduga alat bukti berupa chat Vina dan Widia, sahabatnya, sengaja tak dibacakan.
"Alat bukti itu kan dibacakan terbuka di dalam sidang peradilan 2017 dalam pengadilan negeri yang bersifat terbuka untuk umum bukan diselintut untuk rahasia."
"Tidaklah, terbuka untuk umum dan BAP itu kan dikasih ke jaksa penuntut, kepada advokat dan juga surat dakwaan termasuk tuntutan dikasih juga ke advokat," kata Susno seperti dikutip dari Youtube Channelnya yang tayang pada Minggu (18/8/2024).
Maka dari itu, Razman yang menyebut dokumen itu masuk ke dalam kategori rahasia termasuk golongan Bani Inkrah.
"Sifatnya (Bani Inkraht) senang lihat orang susah, susah lihat orang senang. Apa ruginya kalau ini bisa dibuktikan benar bahwa itu bukan perkara pembunuhan dan terpenjara ini bukan lah pelakunya. Jika memang murni terbukti secara hukum, senang apa tidak?" tanyanya.

Eks Kapolda Jawa Barat periode 2008 itu mengatakan Razman dan pihak yang getol menyerang kubu terpidana seharusnya senang jika orang tidak bersalah dibebaskan karena alat bukti baru berupa chat Vina ini.
Baca juga: Kronologi Kuasa Hukum Saka Tatal Bisa Temukan Bukti Chat Vina Cirebon, Susno Duadji: Dari Langit
Namun, Susno menilai mereka selalu mencari pembenaran ketimbang kebenaran.
"Kalau dicari-cari kesalahannya, tidak sah lah, rahasia negara lah, bukan novum lah, novum ditolak lah, ini patut dicurigai kelompok Bani Inkracht. Mereka sangat mendewakan putusan yang sudah inkracht," tambahnya.
Susno memastikan bukti chat yang ditemukan Edwin Partogi itu sangat sah karena sudah ada dalam berkas perkara.
Artinya, bukti ini sudah ada di kantong penyidik, jaksa penuntut, hakim banding pertama sampai kasasi.
Bukti chat ini disebut bukti baru atau novum yang bisa dipakai terpidana untuk peninjauan kembali (PK).
Susno justru mempertanyakan kenapa bukti yang sangat penting ini hanya ada di lampiran berkas tanpa digunakan sebagai alat bukti oleh penyidik.
Padahal, bukti yang sudah ada di dalam berkas itu didapatkan secara sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.