Pilkada Serentak 2024

Sosok I Dewa Gede Palguna, Eks Hakim MK Sebut DPR Membangkang Secara Telanjang Putusan Pengadilan

I Dewa Gede Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan pembangkangan secara telanjang.

Editor: Musahadah
kolase dok pribadi/istimewa
Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menyayangkan langkah Baleg DPR yang menganulir putusan MK. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok I Dewa Gede Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. 

Pernyataan keras I Dewa Gede Palguna ini menyikapi langkah Baleg DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Pilkada.

Seperti diketahui,  hasil rapat Baleg DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024) telah telah mengakali sejumlah putusan penting MK kemarin terkait UU Pilkada.

Misalnya, Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca juga: Rekam Jejak Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg yang Bantah Raker Revisi UU Pilkada Anulir Putusan MK

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Baleg pun mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Terkait hal ini, I Dewa Gede Palguna yang juga Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyayangkan manuver Baleg DPR RI yang dipertontonkan di depan khalayak luas. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved