Berita Viral

Yakin Jessica Wongso Korban Rekayasa Kasus Kopi Sianida, Susno Duadji Sebut Mirip Vina: Bukti Lemah

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini Jessica Kumala Wongso (35), merupakan korban rekayasa kasus Kopi Sianida.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
Momen Jessica Wongso bebas 

SURYA.CO.ID - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini Jessica Kumala Wongso (35), merupakan korban rekayasa kasus Kopi Sianida.

Ia menyebut, kasus tersebut mirip dengan kasus Vina Cirebon yang sampai saat ini masih hangat diperbincangkan. 

Awalnya, pensiunan jenderal bintang tiga itu tak habis pikir bagaimana bisa Jessica Wongso dituduh sebagai pelaku dengan bukti yang teramat lemah.

Bahkan, Susno menganggap lucu pihak penegak hukum yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica Wongso, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna Salihin.

Padahal, kata Susno, hal tersebut berdasarkan dari dugaan atau asumsi. 

Contohnya, ketika Jessica disebut meletakkan paper bag di atas meja saat berada di Kafe Olivier pada 2016 lalu, karena hendak menutupi tangannya yang memasukkan racun sianida. 

Baca juga: Telanjur Kritik Habis-habisan Susno Duadji di Kasus Vina, Ricky Sitohang Tak Dikenal Eks Kabareskrim

"Ini jahat sekali, menghukum dengan patut diduga, dengan disangka, dengan asumsi, dengan pendapat pribadi dengan keyakinan yang tidak alat bukti yang sah untuk mendukung keyakinan itu, ini perbuatan yang jahat sekali," kata Susno Duadji dikutip dari Youtube miliknya, Senin (19/8/2024). 

Susno mengaku melihat kasus ini secara murni, tidak ada kepentingan di dalamnya.

Ia tidak mengenal Jessica, pun bukan pengacaranya. 

Susno juga melihat ada dugaan bahwa kasus ini direkayasa seperti Kasus Vina Cirebon

"Saya tidak kenal Jessica ya, jangan dikira saya pembelanya, saya bukan pengacara jessica, saya tidak ada hubungan keluarga sanak famili atau hubungan apapun juga tapo saya hanya murni, ingin bahwa keadilan itu ditegakkan."

"Dan saya ingin murni jangan ada korban gitu, korban rekayasa," ungkapnya.

Peradilan Sesat

Terungkap alasan Jessica Wongso tidak menangis saat persidangan kasus kematian Mirna Salihin, begini kesaksian sang ibu.
Terungkap alasan Jessica Wongso tidak menangis saat persidangan kasus kematian Mirna Salihin, begini kesaksian sang ibu. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sementara sejumlah pakar kompak menyebut kasus Vina Cirebon maupun kasus Jessica Wongso sebagai 'peradilan sesat'.

Dua kasus yang sama-sama terjadi di tahun 2016 ini membuat para pakar ikut bersuara.

Pertama, di mulai dari kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, keanehan dari penanganan kasus sejoli ini.

Pasalnya, terlihat jelas dari pengabaian proses pembuktian terutama di tingkat peradilan.

"Saya bisa mengatakan cepat iya (Peradilan Sesat)."

"Saya dengar dari media adalah saksi-saksi itu tidak dihadirkan pada saat proses pengadilan, tapi yang dipakai cuma berita acara dan berita acara pemeriksaan itu tidak bisa otomatis menggantikan posisi saksi."

"Apalagi saksinya available, kecuali saksinya ada di mana," ujar Prof Tuti seperti dikutip dari acara Rosi di KompasTV yang tayang pada 1 Agustus 2024.

Adapun saksi yang dimaksud oleh prof Tuti ialah Aep dan Dede.

Menurutnya, itu adalah kecerobohan yang dilakukan oleh pengadilan.

"Apalagi kasus ini (Vina dan Eky) pembunuhan, ada kematian dua orang. Harusnya mereka melakukan pemeriksaan secara lebih hati-hati lagi. Kan ini kita bicara nasib orang ya," katanya.

Kemudian, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai, peradilan kasus Vina sesat lantaran tak adanya alat bukti secara scientific yang meyakinkan bahwa telah terjadinya pembunuhan selain dari keterangan saksi.

"Kalau keterangan sudah menjadi senjata andalan yang tidak lagi dilengkapi dengan pembuktian-pembuktian scientific maka ini boleh jadi efeknya akan semena-mena," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Fristian Griec Media yang tayang pada 7 Agustus 2024.

Terlebih jika Pihak Kejaksaan hingga Kehakiman tergiring dalam cara berpikir yang sama untuk memproses berkas perkara yang dilimpahkan dari kepolisian.

"Maka kemungkinan ini akan menjadi peradilan sesat atau miscarriage of justice akan tinggi," katanya lagi.

Reza awalnya menilai pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini hanya dilakukan oleh pihak kepolisian atau police misconduct.

Namun, ia menilai probabilitas terkait peradilan sesat ini sangat tinggi di kasus Vina Cirebon.

"Saya harus konsekuen mengatakan karena saya skeptis terhadap pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan pada keterangan."

"Sementara ternyata putusannya sudah sedemikian rupa, maka izinkan saya untuk mengatakan ini tampaknya merupakan contoh proses penegakan hukum yang sesat," jelasnya.

Kedua, di kasus kopi sianida Jessica Wongso turut diuntarakan demikian.

Pakar Hukum Pidana, Profesor Asep Iwan Iriawan, menyebut bahwa kasus kopi sianida merupakan peradilan sesat. 

Bahkan, eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji sepaham. Menurut Susno, bukti yang selama ini terkuak nyatanya lemah.

"Saya melihat peradilan Jessica itu peradilan sesat gitu kan karena seharusnya tidak ada satu bukti materil pun yang membuktikan bahwa Jessica membunuh dan ingat bisa dibuka jejak itu sehingga saya marah sebagai narasumber waktu itu sehingga tidak mau lagi (diundang hadir)," ujar Prof Asep Iwan di Metro TV yang tayang pada Minggu 18 Agustus 2024. 

Namun, Prof Asep tetap menghormati putusan pengadilan terhadap Jessica. 

Ia meminta agar tim Kuasa Hukum Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Tapi sekali lagi, bahwa seharusnya jika bebas sejak awal soal sekarang dia menjalani putusan, sudah menjalani sekian tahun kemudian oleh lapas diberikan bebas, kita hormati itu."

"Tapi sekiranya PK-nya harus diajukan ya karena untuk membuktikan bahwa ini tidak bersalah, persis seperti kasusnya Saka Tatal," tambahnya.

Kini, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami."

"Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.

Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved