Pembunuhan Vina Cirebon

Sindir Keras Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana, Susno Duadji Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Susno Duadji memberikan sindiran keras kepada Pitra Romadoni, pengacara Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

kolase youtube
Pitra Romadoni dan Susno Duadji. Sindir Keras Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana, Susno Duadji Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji memberikan sindiran keras kepada Pitra Romadoni, pengacara Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Sindiran tersebut dilayangkan Susno setelah Pitra mempertanyakan kemunculan dua saksi baru Kasus Vina Cirebon, M Ismail.

Sebelumnya, Pitra Romadoni menilai ada yang janggal dengan para saksi baru tersebut.

Pitra mempertanyakan kehadiran para saksi baru itu selama 8 tahun dan baru muncul.

"Sudah 8 tahun yang lalu baru sekarang dia ngomong, kenapa dia gak ngomong ke polisi kalau dia benar keterangannya," kata Pitra Romadoni.

Baca juga: Sosok Titin Prialianti yang Ungkap Kronologi Raibnya Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon

Menanggapi itu, Susno Duaji pun memberikan sindiran keras.

Menurut Mantan Kapolda Jabar ini, fenomena saksi yang bermunculan memperlihatkan fakta bahwa aparat kurang teliti mencari saksi di tahun 2016.

"Kecuali sengaja menyisihkan mereka, tidak dipakai sebagai saksi karena ada tujuan tertentu. Tapi semoga karena abai saja aparat itu, kurang teliti," jelas Susno dikutip dari Youtube Susno Duadji Channel.

Susno juga mengatakan kalau para saksi yang bermunculan ini tidak pernah diperiksa selama 8 tahun.

Kini setelah kasus Vina Cirebon viral, para saksi itu pun bermunculan untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Nasib Susno Duadji Kena Imbas Gegara Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dikritik Pensiunan Jenderal

Namun ia menyindir pihak yang tidak terima dengan munculnya para saksi baru ini.

Bahkan ada yang mempertanyakan para saksi ini ke mana saja selama 8 tahun.

"Ini pertanyaan gob**k," kata Susno Duadji.

Sebab menurutnya, itu bukan kesalahan saksi, melainkan kelalaian penyidik.

"Saksi itu kan tidak mungkin muncul sendiri minta diperiksa, tapi sekarang muncul sekarang sukarela. Kalau dulu aparat yang harus cari mereka," tegasnya.

Susno pun heran kenapa para saksi yang muncul saat ini dulu tidak diperiksa oleh penyidik.

Padahal jika diperiksa, maka akan membuat kasus ini tidak berlarut-larut.

"Gak tahu saya kenapa gak diperiksa, kalau diperiksa tamatlah riwayatnya ini," pungkasnya.

Sindir Keras Razman Nasution

Susno Duadji menyindir keras Razman Nasution yang menyebut bukti chat Vina rahasia negara.
Susno Duadji menyindir keras Razman Nasution yang menyebut bukti chat Vina rahasia negara. (kolase youtube susno duadji/cumicumi)

Tak cuma Pitra, sebelumnya Susno juga menyindir keras pengacara Razman Nasution.

Susno Duadji menjelaskan perkataannya yang menyebut pengacara Razman Nasution Cs sebagai kelompok bani inkrah. 

Julukan bani inkrah ini diungkapkan Susno Duadji kepada pengacara yang selama ini seolah-olah menolak fakta-fakta baru yang bisa membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon

Terbaru, Susno menyoroti perkaraan Razman Nasution yang menyebut bukti char Vina Cirebon dengan temannya, Mega dan Widi, sebagai rahasia negara. 

Razman Nasution yang dikasus ini menjadi kuasa hukum Suroto menyindir chat Vina Cirebon yang baru terkuak delapan tahun kemudian. 

"Kenapa kok hari ini baru diledakan? Dulu kenapa nggak kalian tidak tracking sampai percakapan itu kan pada waktu itu sudah ada pembahasan tentang ini ini serius karena ini menyudutkan klien saya Pak Suroto," jelasnya dikutip dari Youtube Cumicumi, Senin (12/8/2024).

Baca juga: Pantesan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Dihukum Berat, Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Ini

Bahkan ia sampai menyinggung LPSK dalam konteks ekstraksi data di HP Vina.

Sebab, Edwin Partogi yang kini menjadi kuasa hukum Saka Tatal, dulu merupakan eks wakil ketua LPSK.

"Posisi Edwin pada waktu itu adalah sebagai Komisioner LPSK artinya itu dokumen negara yang bersifat rahasia, karena dia memeriksa data itu seluruhnya divalidasi semua data percakapan itu berdasarkan posisi sebagai anggota komisioner LPSK. Pertanyaannya, kenapa kok di hari ini baru diledakkan? " lanjutnya.

Pernyataan Razman ini langsung direspons Susno dengan tertawa ngakak.

Susno menyebut bahwa orang yang melontarkan komentar tersebut masuk ke dalam golongan Bani Inkrah. 

Di mata Susno, bani inkracht merupakan sindiran terhadap pihak-pihak yang mencari pembenaran dalam kasus ini. 

Mereka senang melihat para terpidana, yang diduga kuat menjadi korban salah tangkap, sengsara hidupnya. 

Susno menilai alat bukti tersebut bukan lah dokumen yang bersifat rahasia. 

Pasalnya, alat bukti itu sebenarnya sudah dilampirkan di dalam persidangan tahun 2017.

Hanya saja, Susno menduga alat bukti berupa chat Vina dan Widia, sahabatnya, sengaja tak dibacakan. 

"Alat bukti itu kan dibacakan terbuka di dalam sidang peradilan 2017 dalam pengadilan negeri yang bersifat terbuka untuk umum bukan diselintut untuk rahasia."

"Tidaklah, terbuka untuk umum dan BAP itu kan dikasih ke jaksa penuntut, kepada advokat dan juga surat dakwaan termasuk tuntutan dikasih juga ke advokat," kata Susno seperti dikutip dari Youtube Channelnya yang tayang pada Minggu (18/8/2024). 

Maka dari itu, Razman yang menyebut dokumen itu masuk ke dalam kategori rahasia termasuk golongan Bani Inkrah. 

"Sifatnya (Bani Inkraht) senang lihat orang susah, susah lihat orang senang. Apa ruginya kalau ini bisa dibuktikan benar bahwa itu bukan perkara pembunuhan dan terpenjara ini bukan lah pelakunya. Jika memang murni terbukti secara hukum, senang apa tidak?" tanyanya. 

Eks Kapolda Jawa Barat periode 2008 itu mengatakan Razman dan pihak yang getol menyerang kubu terpidana seharusnya senang jika orang tidak bersalah dibebaskan karena alat bukti baru berupa chat Vina ini. 

Namun, Susno menilai mereka selalu mencari pembenaran ketimbang kebenaran. 

"Kalau dicari-cari kesalahannya, tidak sah lah, rahasia negara lah, bukan novum lah, novum ditolak lah, ini patut dicurigai kelompok Bani Inkracht. Mereka sangat mendewakan putusan yang sudah inkracht," tambahnya. 

Baca juga: Usai Beber Bukti Chat Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri

Susno memastikan bukti chat yang ditemukan Edwin Partogi itu sangat sah karena sudah ada dalam berkas perkara. 

Artinya, bukti ini sudah ada di kantong penyidik, jaksa penuntut, hakim banding pertama sampai kasasi. 

Bukti chat ini disebut bukti baru atau novum yang bisa dipakai terpidana untuk peninjauan kembali (PK).

Susno justru mempertanyakan kenapa bukti yang sangat penting ini hanya ada di lampiran berkas tanpa digunakan sebagai alat bukti oleh penyidik. 

Padahal, bukti yang sudah ada di dalam berkas itu didapatkan secara sah.

Dan, anehnya justru ada sms yang tidak ada dokumennya tapi dipakai untuk membuktikan adanya pembunuhan berencana, yakni sms dari Andi (DPO fiktif) kepada Sudirman. 

Di penjelasan perkara disebutkan adanya sms itu, tapi tidak dijelaskan berapa nomor telpon serta tidak ada dokumen yang dilampirkan. 

"Ini kan ngarang. Yang tidak ada dibuat, yang ada tidak digunakan," tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved