Berita Mojokerto

Gandeng Baznas, Bupati Ikfina Fahmawati Luncurkan 8 Program Bantuan untuk Mustahik di Kab Mojokerto

Pemkab Mojokerto berkolaborasi dengan Baznas meluncurkan delapan program bantuan untuk penerima manfaat atau mustahik.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Bupati Ikfina Fahmawati menyerahkan bantuan di acara Mujahadah 1001 Mustahik di Pendopo Graha Maja Tama, Pemkab Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto berkolaborasi dengan Baznas (Badan Amil dan Zakat Nasional) meluncurkan delapan program bantuan untuk penerima manfaat atau mustahik.

Program bantuan bagi mustahik ini di antaranya, program bantuan rumah tinggal layak huni (Rutilahu) yaitu dua rumah tangga, dua bantuan marbot Baznas berupa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dua bantuan beasiswa pendidikan yatim tingkat SD/MI dan dua bantuan program pendampingan mualaf.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengungkapkan program ini adalah upaya Pemda untuk mengangkat perekonomian dan memberi kesejahteraan mustahik melalui dana zakat, infak dan sedekah.

Seluruh bantuan yang diserahkan oleh Bupati Ikfina tersebut, bersumber dari pengelolaan infaq dan zakat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mojokerto.

"Penyerahan bantuan ini membuktikan bahwa zakat, infaq dan shodaqoh adalah sumber dana potensial untuk kemajuan umat, terutama jika dikelola secara baik, profesional, bertanggung jawab dan transparan," bebernya, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, Baznas Kabupaten Mojokerto mampu mengelola zakat, infaq dan shodaqoh dengan sangat baik.

Terbukti, kerja keras Baznas berupa program-program bantuan yang sudah diluncurkan untuk para Mustahik.

Apalagi, program bantuan melalui Baznas hasil dari pengelolaan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam di Pemkab Mojokerto.

Zakat profesi bagi para ASN telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

"Peraturan ini bukan upaya pemaksaan kepada para ASN di Pemkab Mojokerto, untuk membayar zakat penghasilan. Perbup dibuat untuk saling mengingatkan sebagai sesama muslim, agar benar-benar menunaikan semua kewajiban sehingga tetap berada di jalan kebaikan dan kebenaran," kata Bupati Ikfina.

Ikfina mengungkapkan dirinya berharap Baznas Kabupaten Mojokerto semakin eksis, terutama dalam menjembatani antara pemberi zakat dan mustahik atau penerima manfaat.

"Terpenting adalah terus maju dalam mengembangkan sistem informasi digital, agar orang yang memberi sedekah bisa memantau secara langsung. Jadi dengan informasi digital ini para pemberi zakat dapat memantau langsung distribusi bantuannya, untuk siapa dan diberikan kepada siapa," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved