Berita Jember

Rencana Pengesahan Perda RTRW Berantakan Terimbas Megathrust, DPRD Jember Terpaksa Lepas Tangan

Aturannya seperti itu, tetapi idealnya tidak akan meninggalkan daerah terutama DPRD dalam pengambilan keputusan

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Suasana Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Sorotan pada materi naskah akademik Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) 2024-2024, salah satunya peta mitigasi ancaman megathrust, berujung antiklimaks.  Meski tidak disebutkan alasan spesifik, tetapi DPRD Jember akhirnya membatalkan rencana pengesahan perda RTRW itu.

Padahal semula rencana paripurna pembahasan Raperda RTRW telah terjadwal pada Jumat 16 Agustus 2024 lalu. Namun mendadak acara itu dikabarkan batal beberapa jam sebelum acara berlangsung pukul 14.30 WIB.

Informasinya, ada lima fraksi yang sepakat membatalkan sidang paripurna. Di antaranya Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Pandekar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Tersisa Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang setuju agar paripurna pengesahan Perda RTRW Jember 2024-2044 tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim membenarkan pembatalan rapat paripurna itu. Dikatakan Halim, hal tersebut biasa dan bagian dari dinamika di gedung parlemen. "Kebetulan saya tidak hadir. Tetapi itu sebuah dinamika," kata Halim saat dikonfirmasi,Senin (19/8/2024)

Menurutnya, dengan pembatalan paripurna ini otomatis pengesahan Raperda RTRW tersebut akan dilakukan anggota DPRD Jember baru periode 2024-2029. Sebab legislator sekarang, masa tugasnya tinggal terhitung hari.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan dewan yang tinggal hitungan tiga hari, otomatis teman-teman perlu perpanjangan waktu atau memberikan kesempatan kepada DPRD baru untuk mengesahkan raperda RTRW dengan mempertimbangkan juga masukan dari masyarakat," kata Halim.

Halim mengakui konsekuensi yang menyertai jika DPRD Jember tidak segera mengesahkan Raperda RTRW bulan ini. Hal tersebut akan diambil alih oleh kementrian atau pemerintah di atasnya. 

"Aturannya seperti itu, tetapi idealnya tidak akan meninggalkan daerah terutama DPRD dalam pengambilan keputusan. Saya rasa masih ada tenggat waktu untuk lebih mengkaji lebih dalam sampai terbentuknya alat kelengkapan dewan nanti," ulas Ketua DPC Partai Gerindra Jember ini.

Sementara Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni mengatakan pengesahan Perda RTRW 2024-2044 diambil alih oleh pemerintah di atasnya. Ia menjelaskan, masalah ini tidak bisa dikontrol legislator di Kota Tembakau.

"Kalau disahkan oleh kementerian atau oleh provinsi, kami tidak tahu apa yang akan dilakukan. Malah kita lepas kontrol. Tetapi kalau kami yang mengesahkan menjadi Perda, ada pandangan fraksi yang di situ bisa melengkapi Perda RTRW ini," kata Tabroni saat di konfirmasi, Rabu (14/8/2024) lalu. 

Tabroni mengatakan anggota DPRD Jember yang baru belum tentu bisa mengesahkan Raperda RTRW tersebut karena waktunya tidak cukup. Sebab deadline pengesahannya paling akhir adalah 22 September 2024.

"Jadi di masa transisi ini, AKD (Alat Kelengkapan Dewan) tidak ada, pansus tidak ada. Sementara kami dibatasi waktu per 22 September sudah harus disahkan. Kami merasa Raperda RTRW tidak ada lagi yang dipersoalkan. Hal-hal yang menjadi kritik bisa dimasukan ke naskah RTRW," kata Politisi PDIP Jember ini.

Sebelumnya, muncul berbagai kritikan terhadap naskah akademik Perda RTRW Jember 2024-2024. Karena tidak memunculkan peta mitigasi bencana di tengah ancaman megathrust di Samudra Hindia. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved