Berita Jombang
Pemilik Ruko Simpang yang Disegel Pemkab Jombang Akan Tempuh Jalur Hukum
Pemilik ruko di kawasan Simpang Tiga iap ambil langkah hukum usai rukonya disegel oleh Pemkab Jombang pada Senin (19/8/2024) ini.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Kuasa Hukum dua pemilik ruko yang disegel Pemkab Jombang, Sugiarto saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/8/2024).
Sugiarto menjelaskan, pihaknya juga telah melancarkan gugatan dan sudah berjalan. Terduganya yakni Bupati Jombang, kemudian PT yang beralamat di Jember, ketiga Badan Pertanahan, materinya perihal HGB dan HPL.
"HGB jika disebut dalam perjanjian jangka waktunya sampai 20 tahun. Tapi jika mengacu kepada UU Agraria jangka waktunya 30 tahun, terhitung dari tahun 1998 atau 1999," pungkasnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.