Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Susno Duadji Kena Imbas Gegara Bela Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dikritik Pensiunan Jenderal
Beginilah nasib mantan Kabareskrim Susno Duadji kena imbas gara-gara dukung para terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Susno bahkan terang-terangan menyebut, kapolres yang mengintimidasi itu berinisial E pangkat AKBP.
"Polisi muda insial R, pangkat AKBP memerintahkan propam memeriksa polisi yang mengantar saya.
Saya minta kapolri memeriksa itu. Bila perlu copot jadi kapolres. Tidak wajar dia memimpin kapolri ke depan," seru Susno.
Saat ditanya kapolres dimana, Susno enggak mengungkapkan.
"Saya tidak sebut, inisial R. Saya minta ini Propam mabes turun, kapolri turun, copot kapolres ini," tegas Susno.
Seperti diketahui, Susno kerap memberikan kritikan tajam ke polri terkait penanganan kasus Vina Cirebon.
Ia menduga kemungkinan besar cara menyelidik dan menyidik kasus Vina 2016 sudah keliru dan banyak melanggar kode etik Polri.
"Kemungkinan besar kalau memang cara menyelidik dan menyidik kasus Vina Cirebon pada 2016 ini sampai dengan divonis kasasinya, mungkin sampai grasi seperti apa yang digugat dalil penggugat dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan, maka patut diduga peradilan ini sesat. Patut diduga," ujar Susno Duadji seperti dikutip dari tayangan Youtube-nya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024).
Baca juga: Iptu Rudiana Tampil Lagi ke Publik Usai Diisukan Dicopot, Pernyataan Pitra Romadoni Terbukti
Bahkan di lain kesempatan sebelumnya, Susno sempat menyebut bahwa hakim pemutus di sidang kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu telah keblinger dan 'Oon'.
Susno mencontohkan tidak dibukanya kedua alat bukti CCTV dan ponsel Vina, Eky dan para terpidana di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.
Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.
"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya.
Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya.
Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus.
"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.