Berita Kota Madiun

Remisi Kemerdekaan RI Untuk 833 Warga Lapas I Madiun,Diharapkan Jadi Motivasi Untuk Perbaiki Diri

Kemenkumham RI telah mengabulkan pemberian remisi kepada 833 WBP di Lapas Madiun, dan 4 di antaranya langsung bebas

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
Penyerahan remisi secara simbolis kepada para warga binaan di Aula Saharjo Lapas I Madiun, Minggu (18/8/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA MADIUN - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Madiun mendapatkan kado terindah pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79, yaitu remisi atau pengurangan masa hukuman

Kemenkumham RI telah mengabulkan pemberian remisi kepada 833 WBP di Lapas Madiun, dan 4 di antaranya langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Aula Saharjo Lapas I Madiun, Minggu (18/8/2024).

Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta menyatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara kepada para WBP yang telah menunjukkan perilaku baik.

“Mereka berperilaku positif selama menjalani masa hukuman. Remisi ini juga merupakan hak bagi setiap warga binaan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” kata Kadek. 

Bagi WBP lainnya yang mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa hukuman, lanjut Kadek, maka tetap menjaga perilaku baik, dan memanfaatkan waktu untuk memperbaiki diri.  "Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus berubah ke arah yang lebih baik," pungkasnya.

Sementara iKakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menambahkan, pemberian remisi pada momen Hari Kemerdekaan adalah agenda tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada narapidana yang memenuhi syarat.

“Pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan atas perbaikan perilaku selama menjalani masa tahanan,” tandas Heni. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved