Berita Jombang

Hadiah HUT RI ke-79, Ratusan Napi di Jombang Terima Remisi, Lima Orang Langsung Bebas

Ada ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang menerima remisi di momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024). 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Remisi untuk narapidana diberikan oleh Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang, Jatim, di momen di peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Ada ratusan narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang di Jawa Timur (Jatim), menerima remisi di momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024). 

Kepala Lapas Jombang, Margono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ratusan napi di Lapas kelas IIB Jombang mendapat remisi umum di Hari Kemerdekaan. 

Ia mengatakan, total ada 845 orang napi yang menghuni lapas. Dari jumlah itu, ada 564 menerima remisi umum. Lima orang napi mendapatkan remisi langsung bebas dari penjara. 

Pihaknya memberi usulan kepada 845 orang, dikarenakan sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substansif. Narapidana yang mendapatkan remisi, adalah napi yang sudah memenuhi persyaratan. 

Persyaratan tersebut, di antaranya administratif serta substansif sesuai ketentuan undang-undang. Yakni berstatus narapidana, minimal enam bulan pidana. 

Kemudian, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan dan aktif mengikuti program pembinaan lapas. 

"Pemberian remisi kepada napi ini bermacam-macam, ada yang 1 bulan, ada yang 6 bulan dan ada juga yang langsung bebas," ucap Margono

Margono menjelaskan, ada lima napi yang langsung mendapatkan remisi bebas dari penjara. Di mana, ada 1 napi perkara narkotika, kemudian penadah 2 orang, penganiayaan 1 orang dan pencurian 1 orang. 

"845 napi yang mendapatkan remisi ini asal perkaranya bermacam-macam, 380 orang perkara narkotika, 181 pidana umum dan korupsi 3 orang," ungkapnya. 

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang memang diberikan kepada narapidana, yang sebelumnya telah memenuhi syarat yang ada di undang-undang. 

"Hal itu, sebagai bentuk apresiasi dari negara bagi para narapidana ini untuk terus berupaya melakukan kegiatan positif saat menjalani masa penahanan di lapas," pungkas Margono

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved