Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Prioritaskan TPST Berkonsep Daur Ulang, Pembangunan TPA Banyuurip Ditunda

Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, belum ada titik terang

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Salah satu tempat penampungan sampah sementara di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), belum ada titik terang.

Salah satu penghambatnya, masih ada protes dari warga terkait dampak air sampah atau lindi yang berpotensi mencemari lingkungan mereka.

Sekda Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, mengakui, jika saat ini proses pembangunan TPA Banyuurip masih ditunda.

“Masyarakat protes, mereka khawatir airnya (lindi) meresap ke tanah dan mencemari sumber air,” ujar Tri Hariadi saat ditemui di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (16/8/2024).

Lanjutnya, sebenarnya rancangan TPA itu dirancang ramah lingkungan. Namun, dinilai sulit untuk memberikan jaminan 100 persen.

Sebagai solusi kebuntuan ini, Pemkab Tulungagung berencana membanguan Tempat  Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Rencananya TPST dibangun di samping Pasar Hewan Terpadu (PHT), di perbatasan Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.

Masih ada tanah aset Pemkab Tulungagung di dekat PHT yang bisa dimanfaatkan.

Alternatif lainnya, ada di dekat Rusunawa Jepun yang ada di dekat Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

“Memang tidak butuh tempat yang terlalu luas. Lahannya di sana dihitung dan cukup,” sambung Tri Hariadi.

Pemkab Tulungagung juga sudah membuatkan Detail Engineering Design (DED) rencana pembangunan TPST ini.

Karena itu Pemkab juga akan mengusulkan penganggaran di tahun 2025.

Diharapkan TPST ini bisa dipercepat proses pembangunannya, untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Tulungagung.

“Tahun depan kami coba anggarkan supaya bisa dipercepat,” tegasnya.

TPST ini mempunyai konsep pemanfaatan ulang sampah dari warga.

Dari TPST akan menghasilkan pupuk organik yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian, atau briket untuk pengganti arang.

Produk dari TPST nantinya bisa dipasarkan oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).

“Tentu akan ada kerja sama dengan dinas-dinas terkait untuk pemanfaatan produk yang dihasilkan,” pungkas Tri Hariyadi. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved