Berita Jember
Nenek di Jember Digugat Hak Waris Oleh Anak, Menantu dan Cucu, Berawal dari Kasus Pencurian Jeruk
Nenek di Jember, Jatim, digugat oleh anak kandung, menantu dan cucunya. Dituduh melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Minati (70) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), digugat hak waris oleh tiga anggota keluarganya di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Wanita lanjut usia atau nenek ini, digugat oleh anak kandungnya sendiri, Dasri, menantunya bernama Muzakki Rahman dan cucunya, Yunus Pratama Muzakki.
Ketiga penggugat ini, sebetulnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Semboro Jember, atas kasus pencurian buah jeruk.
Kuasa hukum nenek Minati, Lukman Hakim mengatakan gugatan perdata di PN Jember soal hak waris, bermula dari kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh penggugat.
"Diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," ujar Lukman Hakim, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menetapkan tiga penggugat ini sebagai tersangka, karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik nenek Minati.
Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Lukman, tiga tersangka justru menggugat kilennya di PN Jember dengan menuduh, bahwa ibu mereka melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.
"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," tambah Lukman.
Ia menyatakan, hal ini perlu diluruskan, sebab kliennya lah yang memilik hak atas lahan jeruk itu. Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucap Lukman
Dia juga mengatakan, hakim PN Jember pada agenda sidang perdana ini melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.
"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.
Sementara, Dialena selaku Kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya tergugat mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro Jember.
"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena tiga-tiganya dijadikan tersangka," tanggapnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.