Pembunuhan Vina Cirebon
Lelah Tak Kunjung Ketemu Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Keluarga Minta Tolong 2 Sosok Ini
Sudah lelah tak kunjung ketemu Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon, pihak keluarga akhirnya minta tolong dua sosok ini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Isi chat tersebut tertulis bahwa Wilson harus izin terlebih dahulu terhadap sosok polisi berpangkat Komisaris Besar jika orang tua Sudirman ingin menjenguk sang anak.
Dalam isi percakapan digital di aplikasi Whatsapp, Beni menunjukkan sepenggal chat Wilson yang menerangkan bahwa dia harus meminta izin terlebih dahulu jika pihak keluarga ingin bertemu Sudirman.
"Siap, akan saya bantu, tapi bukan hari ini ya karena perlu izin dulu dari pak Dir," tulis Wilson kepada Beni seperti dikutip dari iNews yang tayang pada Senin (12/8/2024).
'Pak Dir', yang dimaksud ialah sosok Kombes Surawan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2024, pihak keluarga kembali mengirimkan chat kepada Wilson.
Mereka meminta kesediaan waktu Polda Jabar untuk mengizinkannya bertemu dengan Sudirman.
"Selamat sore, saya dapat kabar besok jam 10 pagi sudah bisa ketemu sama Sudirman ya pak?" tulis Beni.
"Sore, ya betul besok jam 10 pagi sudah dapat bertemu dengan Sudirman, hanya khusus untuk bapak dan ibu saja," balas Wilson.
Baca juga: Buntut Heboh Dugaan Ada Pejabat Polda Jabar Kuasai Sudirman, Pengacara Pegi Setiawan: Takut Apa?
Beni menjawab bahwa sang ayah sedang sakit. Sebagai gantinya, ia dan ibu yang akan menemui Sudirman.
Namun, Wilson tak mengizinkan Beni untuk menjenguk sang adik.
Wilson mendapatkan perintah dari sang kombes.
"Untuk bapak sedang sakit, untuk bisa ketemu saya Kakak Sudirman dan ibu, pak," tulis Beni.
"Izin dari Dir (Dirkrimum) hanya untuk bapak dan ibu saja tanpa pendamping," jawab Wilson lagi.
Beni, mewakili keluarga Sudirman, menaruh harapan agar adiknya dilepaskan dari Polda Jabar dan dipindahkan ke Lapas Cirebon.
Pasalnya, Pihak keluarga berniat agar Sudirman mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.