Pembunuhan Vina Cirebon

Kelakuan Iptu Rudiana saat Ikut Pegang Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Duga Ada 2 Kepentingan

Mantan Wakapolri Oegroseno mengungkap kelakuan Iptu Rudiana saat ikut menangani kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

kolase Tribunnews
Iptu Rudiana dan Mantan Wkaapolri Oegroseno. Sebut Iptu Rudiana Harusnya Ditahan di Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Bandingkan dengan Ferdy Sambo. 

SURYA.co.id - Mantan Wakapolri Oegroseno mengungkap kelakuan Iptu Rudiana saat ikut menangani kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

Ia menduga saat itu Iptu Rudiana punya dua kepentingan.

Saat berbincang dengan Uya Kuya dalam kanal YouTube-nya, Oegroseno mengungkap peran penting Iptu Rudiana sebagai anggota Polri.

Namun, dia menilai pekerjaan Iptu Rudiana saat penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky bertentangan dengan Polri.

"Saya amati dari awal itu berasal pernyataan dia (Rudiana) di awal ya.

Rekam jejaknya dia (Rudiana) bahwa dia menerima kematian anaknya, kemudian dia tidak akan menuntut ya," kata Oegroseno. 

Baca juga: Masih Kecewa Iptu Rudiana Dinyatakan Tak Langgar Etik, Eks Wakapolri Oegroseno: Tidak Masuk Akal

Dia melanjutkan terdapat dua kepentingan Iptu Rudiana dalam menangani kematian anaknya, Muhammah Rizky Rudiana atau Eky.

Sebab, dia mengatakan bahwa Iptu Rudiana merupakan anggota Reserse Narkoba, yang mana tidak semestinya menangani perkara tersebut.

Namun, karena kematian anaknya tersebut, Iptu Rudiana bertindak terlalu jauh, yang mana bertentangan dengan tugas mulianya sebagai anggota Polri.

"Kemudian dia juga karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya.

Nah ,dari situ profesionalisme dia seorang anggota Polri dan kemudian tanggung jawab dia sebagai seorang ayah sangat berbeda sekali," jelasnya. 

Baca juga: Sosok Purnawirawan Jenderal yang Kabarkan Iptu Rudiana Sudah Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kapetakan

Selain itu, Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya bisa bertindak dengan baik saat melaporkan kematian anaknya tersebut.

Dia menerangkan terdapat hal yang aneh dalam penyidikan kasus Vina dan Eky.

Menurutnya, Iptu Rudiana seharusnya bisa menyerahkan kasus tersebut kepada rekannya yang bertugas di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum). 

"Yang dia lakukan justru adalah hal-hal yang bertentangan dengan pekerjaan mulia sebagai seorang Bhayangkara. Seperti contoh peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya dari bagian reserse narkotik, seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu," tegasnya.

"Lalu, waktu pelaporan itu dilakukan tanggal 31 Agustus 2016. Ada 4 hari dan dia bisa bercerita seperti itu, sepertinya dia yang mengetahui sendiri peristiwanya.

Jadi, sangat aneh bagi saya dengan perkembangan cerita sampai saat ini sehingga kedelapan terpidana tadi bisa menjalani hukuman seumur hidup dan khusus Saka Tatal 8 tahun," tambahnya.

Sementara itu, Oegroseno menilai terdapat kesalahan penangkapan awal para terpidana kasus Vina dan Eky.

Terlepas dari pelaku sebenarnya, dia merasa terdapat kesalahan penyidik yang menangani perkara tersebut. 

"Kalaupun toh mereka misalnya pelaku, cara penangkapannya itu sudah tidak sah. Karena begitu ada laporan polisi, kan selalu saya katakan pasti selalu diawali dengan kata-kata 'pada hari ini' bukan 'pada hari itu'.

Baca juga: Besaran Gaji Iptu Rudiana yang Akhirnya Dicopot dari Jabatan Kapolsek dan Diperiksa Langsung Kapolri

Setelah ada laporan polisi biasanya dibuatkan surat perintah dimulaiya penyidikan apalagi ada korban jiwa ya jadi jangan ragu-ragu menerbitkan Surat Perintah dimulai penyidikan," paparnya.

Oegroseno menjelaskan dalam surat perintah dimulai penyidikan, penyidik bakal menganalisis berbagai kemungkinan.

Menurutnya, dalam penyidikan awal 2016 tersebut, penyidik tidak menggunakan scientific crime investigation. Dia beralasan tidak adanya penyidikan saintifik lantaran penyidik hanya menguatkan keterangan saksi, bukan alat bukti.

"Ini bisa dibilang tidak ada ya sama sekali dilakukan (scientific crime investigation) dan hanya keterangan saksi. Keterangan saksi yang menurut selama ini adalah direkayasa oleh Iptu Rudiana sendiri atau Aiptu Rudiana sendiri. Otak cerita semua ini rekayasa," ujarnya.

Dia menyinggung soal keterangan saksi Liga Akbar, yang merupakan sahabat Eky, anak Iptu Rudiana. Menurutnya, terdapat hal aneh ketika Rudiana mengajak Liga Akbar untuk memeriksa sepeda motor, helm, dan jaket Eky.

 "Padahal, Rudiana ini kan orang tuanya dia bisa buktikan dia harusnya tahu. Kenapa mengajak si teman anaknya seperti itu. Di situ nggak masuk logika," turutnya.

Masih Kecewa

Oegroseno juga mengungkapkan kekecewaannya gara-gara Iptu Rudiana dinyatakan tak melanggar kode etik Polri.

Oegroseno mengungkapkan terdapat keanehan Propam Polri saat ini yang jelas menyatakan Iptu Rudiana tak melanggar etik.

"Melihat rentetan kejadian ini banyak hal-hal yang tidak masuk akal. Apa iya Rudiana tidak ada kesalahan etiknya? Saya juga sangat kecewa kalau Propam terlalu menyimpulkan awal seperti itu," kata Oegroseno dalam kanal YouTube Uya Kuya TV.

Iptu Rudiana dan mantan Wakapolri Oegroseno. Pantesan Bukti Chat Eky Kekasih Vina Cirebon Tak Terungkap, Eks Wakapolri Tanyakan ke Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana dan mantan Wakapolri Oegroseno. Pantesan Bukti Chat Eky Kekasih Vina Cirebon Tak Terungkap, Eks Wakapolri Tanyakan ke Iptu Rudiana. (kolase Tribunnews)

Oegroseno menyebutkan seharusnya anggota Propam Polri yang memeriksa Iptu Rudiana bisa diperiksa oleh atasannya.

Sebab, dia menduga ada kesalahan anggota Propam Polri yang menangani kasus Iptu Rudiana.

Baca juga: Lelah Tak Kunjung Ketemu Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Keluarga Minta Tolong 2 Sosok Ini

"Jadi, kan, ada anggota Propam yang lebih bagus itu pasti masih ada. 

Dengan kejadian kasus di Cirebon, seharusnya Rudiana ini dinonaktifkan dari anggota Polri. Bukan dipecat, melainkan dinonaktifkan," tegasnya.

Selain itu, Oegroseno menyebutkan Iptu Rudiana juga semestinya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.

 Menurutnya, kondisi tersebut dilakukan guna mempermudah penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Iya dicopot jabatannya (Rudiana), gaji masih tetap terima, tapi tunjangan jabatan tidak diterima, tunjangan kinerja tidak diterima dia dalam rangka pemeriksaan.

Iya biasanya ditempatkan di Detasemen markas, tidak perlu ditahan," jelasnya.

 Sementara itu, Oegroseno menuturkan ada keanehan dari pangkat Inspektur Satu atau Iptu yang terus menempel kepada Rudiana.

Dia mengatakan pangkat tersebut menandakan orang tersebut memiliki niat lain di Korps Bhayangkara.

"Mungkin sudah lebih dari 25 tahun atau lebih 20 tahun ini pangkat (Iptu) yang sebetulnya apa ya orang malas sekolah.

Dia sudah punya jaringan banyak ya kan. Dia bisa melayani Pimpinan dan sebagainya ya yang seperti ini kita harus curiga gitu kenapa enggak mau sekolah," kata dia.

Oegroseno merasa terdapat kejanggalan di Iptu Rudiana yang tidak ingin melanjutkan jenjang karier di kepolisian. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi catatan bagi pimpinan Polri.

"Sebagainya pimpinan (Polri) harusnya sadar yang seperti ini harusnya jangan dianggap bahwa wah dia terlalu loyal. Itu loyal yang negatif menurut saya," ujarnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved