Pembunuhan Vina Cirebon
Kelakuan Iptu Rudiana saat Ikut Pegang Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Duga Ada 2 Kepentingan
Mantan Wakapolri Oegroseno mengungkap kelakuan Iptu Rudiana saat ikut menangani kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Wakapolri Oegroseno mengungkap kelakuan Iptu Rudiana saat ikut menangani kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.
Ia menduga saat itu Iptu Rudiana punya dua kepentingan.
Saat berbincang dengan Uya Kuya dalam kanal YouTube-nya, Oegroseno mengungkap peran penting Iptu Rudiana sebagai anggota Polri.
Namun, dia menilai pekerjaan Iptu Rudiana saat penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky bertentangan dengan Polri.
"Saya amati dari awal itu berasal pernyataan dia (Rudiana) di awal ya.
Rekam jejaknya dia (Rudiana) bahwa dia menerima kematian anaknya, kemudian dia tidak akan menuntut ya," kata Oegroseno.
Baca juga: Masih Kecewa Iptu Rudiana Dinyatakan Tak Langgar Etik, Eks Wakapolri Oegroseno: Tidak Masuk Akal
Dia melanjutkan terdapat dua kepentingan Iptu Rudiana dalam menangani kematian anaknya, Muhammah Rizky Rudiana atau Eky.
Sebab, dia mengatakan bahwa Iptu Rudiana merupakan anggota Reserse Narkoba, yang mana tidak semestinya menangani perkara tersebut.
Namun, karena kematian anaknya tersebut, Iptu Rudiana bertindak terlalu jauh, yang mana bertentangan dengan tugas mulianya sebagai anggota Polri.
"Kemudian dia juga karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya.
Nah ,dari situ profesionalisme dia seorang anggota Polri dan kemudian tanggung jawab dia sebagai seorang ayah sangat berbeda sekali," jelasnya.
Baca juga: Sosok Purnawirawan Jenderal yang Kabarkan Iptu Rudiana Sudah Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kapetakan
Selain itu, Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya bisa bertindak dengan baik saat melaporkan kematian anaknya tersebut.
Dia menerangkan terdapat hal yang aneh dalam penyidikan kasus Vina dan Eky.
Menurutnya, Iptu Rudiana seharusnya bisa menyerahkan kasus tersebut kepada rekannya yang bertugas di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).
"Yang dia lakukan justru adalah hal-hal yang bertentangan dengan pekerjaan mulia sebagai seorang Bhayangkara. Seperti contoh peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya dari bagian reserse narkotik, seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.