Pembunuhan Vina
Akhirnya Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Eks Kabareskrim: Kapolri yang Periksa Langsung
Mabes Polri akhirnya mencopot Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota menyusul polemik kasus Vina Cirebon.
Kabar naiknya kasus laporan palsu dan penyiksaan yang dilakukan Rudiana ke penyidikan diungkap kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Pada Kamis (7/8/2024), para kuasa hukum terpidana kasus Vina mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, memenuhi panggilan penyidik sekaligus pemberitahuan perkara naik menjadi penyelidikan.
"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.
Sebelumnya, Jutek dan tim melaporkan Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Rudiana sendiri merupakan ayah dari almarhum Eky, sekaligus sosok yang berperan menangkap para terpidana.
Jutek bahkan melaporkan Rudiana tidak hanya untuk dugaan keterangan palsu, tetapi dugaan penyiksaan terhadap para terpidana.
"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Sosok Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana yang Lebih Percaya Suroto daripada Teman Vina Cirebon
Kubu Iptu Rudiana Bantah Naik Penyelidikan

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah perkara yang menjerat kliennya di Bareskrim Polri sudah naik penyelidikan.
Seperti diketahui, Rudiana dilaporkan terpidana kasus Vina Cirebon atas dugaan kesaksian palsu dan melakukan penyiksaan 2016 silam.
Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat ari Bareskrim.
"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini."
"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Jumat (10/8/2024).
Baca juga: Gara-gara Bukti Chat Vina Cirebon, Razman Nasution Sindir Mega dan Widi: Kenapa Baru Sekarang?
Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, dalam hal ini yang melaporkan adalah Hadi Saputra, hanya asal klaim.
"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.
"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," pungkasnya.
Ito Sumardi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana
Iptu Rudiana Dicopot
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Eks Staf Menteri yang Sindir Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina: Gak Berani |
![]() |
---|
Tetangga Kaget Dwi Hartono Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Sosok Aslinya Terungkap |
![]() |
---|
Ratusan Santri Berhamburan, Kebakaran Mendadak Terjadi di Lantai 2 Ponpes At Tanwir Bojonegoro |
![]() |
---|
Undang Puluhan Pengusaha di Situbondo Investor Day, Mas Rio Tawarkan Berbagai Potensi Daerah |
![]() |
---|
Jaga Ekosistem Pesisir Dari Abrasi, Aksara Forum Satu dan GEA ITB Tanami Mangrove di Bawean Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.