Pembunuhan Vina

Akhirnya Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Eks Kabareskrim: Kapolri yang Periksa Langsung

Mabes Polri akhirnya mencopot Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota menyusul polemik kasus Vina Cirebon.

|
Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi memastikan Iptu Rudiana sudah dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan. 

SURYA.co.id - Mabes Polri akhirnya mencopot Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota menyusul polemik kasus Vina Cirebon yang menyeret namanya.  

Kepastian ini disampaikan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne pada Rabu (14/8/2024). 

Dikatakan Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya. 

Seperti diketahui, saat ini Iptu Rudiana dituding banyak pihak telah merekayasa kasus Vina Cirebon yang menewaskan anaknya, Muhammad Rizky alias Eky hingga membuat 8 orang ditangkap, 7 diantaranya divonis seumur hidup dan satu lainnya divonis 8 tahun penjara. 

Baca juga: Buntut Pitra Romadoni Klaim Helm Eky Tak Rusak, Pemilik Minta Ganti Rp 12 Juta, Sebut Hancur Parah

Belakangan para terpidana yang mengaku menjadi korban salah tangkap ini melawan dengan mengajukan peninjauan kembali. 

Ito menjelaskan bahwa pelepasan jabatan Iptu Rudiana itu untuk mempermudah penyidik memanggil dan memeriksa Iptu Rudiana

"Jadi, saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," ujar Ito.

Ito juga mengungkap informasi terpercaya (A1) yang menyebut satu minggu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil dan memeriksa langsung Iptu Rudiana bersama pejabat utama Mabes Polri. 

"Kapolri betul-betul ingin tahu patsi,a pa yang terjadi," ungkap Ito. 

Setelah itu, lanjut Ito,  Rudiana diperiksa di hari kedua oleh tim khusus, berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Rudiana sudah pasti, yang bersangkutan tidak menjadi kapolsek lagi," tegas Ito.  

Selain itu, Ito juga menyinggung soal bukti-bukti yang beredar bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan kecelakaan lalu lintas.  

Menurut Ito, bukti-bukti yang beredar seharusnya didalami terlebih dahulu oleh para ahli bidang terkait.

"Ada kesan seolah-olah bukti itu sudah dianggap sebagai bukti yang tidak terbantahkan, padahal menurut ketentuan, bukti-bukti itu tentunya harus dilakukan pendalaman oleh orang yang benar-benar ahli, contohnya ada beberapa mengatakan ini pasti kecelakaan lalu lintas, saya pertanyakan statusnya ya, karena yang bisa menyatakan itu adalah memang betul-betul ahli-ahli yang memang memiliki sertifikasi dan pengetahuan di bidang kecakan lalu lintas," ujar Ito.

Tim Peradi Sebut Biang Kerok

Tim Peradi selaku kuasa hukum salah satu terpidana yaitu Hadi Saputra, mengaku telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Tim Peradi meyakini Iptu Rudiana lah biang kerok penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Dan kini diduga mereka bukan pelaku sebenarnya.

Iptu Rudiana adalah sosok yang pertama kali mengamankan para terpidana kasus Vina Cirebon sebelum kemudian diserahkan ke Reskrim.

Penyidik dari Bareskrim telah memanggil Tim Peradi selaku kuasa hukum salah satu terpidana yaitu Hadi Saputra terkait pelaporan untuk Iptu Rudiana.

Baca juga: Langkah Iptu Rudiana Laporkan Dedi Mulyadi Diduga Bakal Sia-sia, Eks Wakapolri: Gak Akan Menang

Kuasa hukum Hadi Saputra tersebut dipanggil oleh Bareskrim sebagai pelapor.

Pelaporan Hadi Saputra terhadap Iptu Rudiana telah melewati tahap gelar perkara dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan keterangan Tim Peradi, para terpidana juga telah melakukan pemeriksaan yang berlangsung di Lapas.

Tim Peradi mengatakan pelaporan atas nama Hadi Saputra tersebut merupakan strategi terbaru untuk penjarakan Iptu Rudiana.

Nantinya jika diperlukan maka akan dihadirkan semua terpidana yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

"Ini strategi kami, kami munculkan saja dulu satu Hadi kalau dibutuhkan untuk penyelidikan kami akan munculkan semua," ucap Tim Peradi, melansir daro tayangan youtube iNews.

Tim Peradi menjelaskan nantinya mereka akan menjadi saksi untuk satu sama lainnya.

Sehingga nantinya jika semua melaporkan dalam waktu yang bersamaan tidak akan ada yang menjadi saksi.

Selain itu, nasib Iptu Rudiana semakin terdesak menyusul kabar kasus dugaan keterangan palsu dan penyiksaan yang dilakukan pada 2016 silam kini sudah naik penyelidikan di Bareskrim Polri. 

Kabar naiknya kasus laporan palsu dan penyiksaan yang dilakukan Rudiana ke penyidikan diungkap kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pada Kamis (7/8/2024), para kuasa hukum terpidana kasus Vina mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, memenuhi panggilan penyidik sekaligus pemberitahuan perkara naik menjadi penyelidikan.

"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.

Sebelumnya, Jutek dan tim melaporkan Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).

Rudiana sendiri merupakan ayah dari almarhum Eky, sekaligus sosok yang berperan menangkap para terpidana.

Jutek bahkan melaporkan Rudiana tidak hanya untuk dugaan keterangan palsu, tetapi dugaan penyiksaan terhadap para terpidana.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Sosok Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana yang Lebih Percaya Suroto daripada Teman Vina Cirebon

Kubu Iptu Rudiana Bantah Naik Penyelidikan 

Iptu Rudiana saat muncul ke publik bareng Hotman Paris dan keluarga Vina Cirebon. Ini sosok yang diduga berhasil membujuknya.
Iptu Rudiana saat muncul ke publik bareng Hotman Paris dan keluarga Vina Cirebon. Ini sosok yang diduga berhasil membujuknya. (Kompas TV)

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah perkara yang menjerat kliennya di Bareskrim Polri sudah naik penyelidikan.

Seperti diketahui, Rudiana dilaporkan terpidana kasus Vina Cirebon atas dugaan kesaksian palsu dan melakukan penyiksaan 2016 silam.

Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat ari Bareskrim.

 "Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini."

"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Jumat (10/8/2024).

Baca juga: Gara-gara Bukti Chat Vina Cirebon, Razman Nasution Sindir Mega dan Widi: Kenapa Baru Sekarang?

Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, dalam hal ini yang melaporkan adalah Hadi Saputra, hanya asal klaim.

"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.

"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved