Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana yang Lebih Percaya Suroto daripada Teman Vina Cirebon
Inilah sosok Pitra Romadoni, pengacara Iptu Rudiana yang disorot karena lebih percaya Suroto ketimbang teman Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Bahkan, mantan Kabareskrim Susno Duadji mengaku tertipu dengan kesaksian Suroto.
"Banyak saksi-saksi yang enggak jelas, berbohong, termasuk Suroto. Yang dulu saya puji-puji bagus ternyata bohong juga Suroto," ujar Susno Duadji di Sindo Prime yang tayang pada Kamis (18/7/2024).

Kebohongan Suroto, kata Susno, terungkap ketika dia mengaku yang pertama kali melihat jenazah Vina dan Eky di atas jembatan.
Padahal, kejadian itu pertama kali dilaporkan warga yang datang ke Polsek Talun.
"Yang pertama menemukan justru orang yang melapor pada polsek kan gitu. Jadi banyak saksi ngaku-ngaku yang pertama ngaku-ngaku hebat tapi bohong juga," ujarnya.
Pria asal Surakarta ini tersebut juga mengaku melihat korban Eky masih mengenakan helm saat tergeletak di jalan.
"Ternyata, di fotonya helmnya sudah terbanting di jalan," kata pria yang sempat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada 2008 silam.
Selanjutnya, kebohongan lainnya ketika Suroto menyebut bahwa jarak antara tubuh Eky dan Vina sekitar enam meter.
"Ternyata, enggak sampai enam meter. Jadi itu yang harus hati-hati kalau saksi itu suka berubah. Harus diperkuat dengan keterangan lain," pungkasnya.
Susno yang mantan Kabareskrim periode 2008-2009 sempat meyakini bahwa Suroto tidak berbohong di awal bergulirnya kasus tersebut.
Menurut Susno, kesaksian Suroto kala itu bahkan bisa membuat terang perkara ini.
"Kesaksian Suroto ini lebih meyakinkan karena didukung oleh 2 anggota Polri yang didukung juga oleh perawat atau bidan di rumah sakit. Jadi dia cukup kuat," ujar Susno seperti dilansir dari TV One yang tayang pada 8 Juni 2024.
Kesaksian Suroto bisa mengubah jalannya perkara ini menjadi berbanding terbalik 180 derajat.
Pasalnya, keterangan Suroto dengan prarekonstruksi berbeda.
"Termasuk yang sudah disidangkan, termasuk yang sudah mendapat vonis. Berarti hakim, jaksa dan Polri membawa perkara itu ke depan sidang berdasarkan suatu rekayasa kejadian," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.