Berita Surabaya

Penggunaan Air di Surabaya di Atas Standar, PDAM Surya Sembada Gandeng MUI Kaji Fatwa Pemborosan Air

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada mencatat tingginya rataan penggunaan air untuk tiap orang di Surabaya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
Seminar bertajuk 'Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan untuk Tempat Ibadah' yang digelar PDAM Surya Sembada Surabaya berkerja sama dengan MUI Surabaya, Sabtu (11/8/2024). 

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya Abdul Wahid Al Faizin menerangkan terbuka pihaknya untuk menerbitkan fatwa penggunaan air secara berlebihan, khususnya, yang berhubungan dengan pengunaan air secara ilegal.

"Kalau fatwa terkait pencurian air PDAM belum ada fatwa. Namun, kalau terkait dengan pencurian listrik, sudah ada fatwa dari MUI pusat. Intinya, semua yang bersifat ilegal adalah haram," kata Abdul Wahid Al Faizin dikonfirmasi terpisah.

Pihaknya juga menggarisbawahi pentingnya efisiensi penggunaan air.

"Rasulullah itu kan wudhunya 1 mud. Sangat efisien. Makanya, yang kami tekankan bahwa sekalipun untuk wudhu, tetap harus efisien," tandasnya.

Pihaknya akan berkoodinasi dengan MUI pusat untuk menyiapkan fatwa terkait penggunaan air.

"Nanti, kita akan lihat, apakah menjadi kewenangan pusat atau MUI Surabaya," lanjutnya.

Ia pun menyinggung istilah israf atau melakukan suatu perbuatan yang melampaui batas atau ukuran yang sebenarnya, seperti halnya dalam wudhu, penggunaan air secara berlebihan bisa berujung dilarang.

"Kalau (berlebihan menggunakan) airnya (milik) sendiri bisa makruh. Tapi, kalau air umum bisa haram. Apalagi, hanya untuk cuci baju di masjid tanpa sholat, jadi haram," lanjutnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved