Berita Surabaya

Penggunaan Air di Surabaya di Atas Standar, PDAM Surya Sembada Gandeng MUI Kaji Fatwa Pemborosan Air

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada mencatat tingginya rataan penggunaan air untuk tiap orang di Surabaya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
bobby constantine koloway/surya.co.id
Seminar bertajuk 'Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan untuk Tempat Ibadah' yang digelar PDAM Surya Sembada Surabaya berkerja sama dengan MUI Surabaya, Sabtu (11/8/2024). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada mencatat tingginya rataan penggunaan air untuk tiap orang di Surabaya.

Akibatnya, jumlah produksi tiap tahun meningkat.

Seharusnya, jumlah standar kebutuhan air penduduk perkotaan sebesar 120-140 liter/hari/kapita atau 43,8 m3/kapita/tahun.

Namun, di Surabaya pemakaian air bersih bisa meningkat hingga 40 persen di atas standar.

"Pemakaian air di Surabaya termasuk tinggi jika dibandingkan dengan standar di Indonesia untuk kota metropolitan. Di Surabaya, bisa mencapai lebih dari 200 liter/hari," kata Manager Commercial and Customer Relation PDAM Surya Sembada Surabaya Ari Bimo Sakti dikonfirmasi di Surabaya.

Golongan yang membutuhkan air cukup banyak adalah rumah ibadah, khususnya masjid.

Di Surabaya, PDAM melayani kebutuhan untuk sekitar 2.000 masjid.

Masuk dalam golongan 1, tarif per meter⊃3; untuk air masjid hanya Rp800.

"Alangkah bijaknya kalau kita optimalkan penggunaan air di Masjid sehingga tidak terjadi pemborosan," kata Ari Bimo.

Tarif tersebut berbeda dengan golongan rumah tangga yang mana untuk permeter kubiknya dijual mulai harga Rp2.600 bagi golongan terendah.

"Karena penggunaan masjid untuk fasilitas umum, maka tarif yang diberlakukan lebih efisien," tandasnya.

Hingga saat ini PDAM mendorong masjid yang masih masuk kategori rumah pribadi untuk segera melakukan pengurusan status rumah ibadah, sehingga nantinya tarif air yang diberikan dapat menurun.

"Berdasarkan catatan kami, jumlah pelanggan yang teregister sebagai rumah ibadah baru sekitar 1.500 an unit. Mungkin, ada yang sebelumnya persilnya merupakan tanah wakaf, sehingga belum dibalik-namakan menjadi masjid. Kami mendorong untuk segera membalik-namakan dan disampaikan kepada kami," lanjutnya.

PDAM Surya Sembada Surabaya pun telah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya untuk mengkaji fatwa penggunaan air di luar batas.

Melalui forum musyawarah, MUI sepakat bahwa tak boleh ada pemborosan penggunaan air, termasuk di rumah ibadah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved