Berita Viral
Kisah Ibu dan Anak Pengemis Elit Punya Rumah 3 Lantai, Ngakunya Mengemis Demi Beli Obat
Ibu dan anak yang menjadi pengemis terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jakarta.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Ibu dan anak yang menjadi pengemis terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jakarta.
Mereka mengaku mengemis demi membeli obat dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Setelah terjaring razia, terungkap bahwa ibu dan anak itu berasal dari keluarga berkecukupan.
Bahkan, mereka memiliki rumah 3 lantai di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal ini diketahui kala Dinas Sosial Provinsi Jakarta melalui Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara saat berkunjung ke rumah ibu dan anak itu.
Pihak Dinsos pun terkejut.
"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari. Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan."
Baca juga: Nasib Mujur Gadis Yatim Dinikahi Pengusaha di Korea, Impian Terwujud Berkat Rutin Puasa Sunnah
"Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap Kadinsos Provinsi Jakarta, Premi Lasari dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (10/8/2024).
Oleh sebab itu, langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis.
"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi.
Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.
Baca juga: Kisah Joseph Wijaya, Lulusan S2 Boston University AS yang Viral Prestasinya Dicibir Emak-emak
"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya.
Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif.
Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.
Dikethui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.