NETGRIT Ajukan Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 Tentang Pemilu, Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Network for Democracy and Electoral Integrity atau NETGRIT) mengajukan uji materi atas ketentuan

Editor: Adrianus Adhi
Dok
Suasana tim yang melaporkan Uji Materil UU Soal Pencalonan Presiden 

Secara garis besar, permohonan ini menggunakan logika yang serupa dengan pertimbangan hukum MK pada Putusan No.116/PUU-XXI/2023 terkait rekonstruksi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di pemilu anggota DPR. Keduanya sama-sama memandang bahwa pasal yang diuji adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy), namun tetap harus dalam batasan yang tidak melanggar prinsip keberlanjutan, rasionalitas, keilmiahan, hak politik, dan kedaulatan rakyat.

Sementara, Petitum Permohonan

Selanjutnya, berdasar dalil-dalil yang telah dibuat, Pemohon mengajukan petitum alternatif dalam perkara ini yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang tidak dimaknai “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR.”

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

ATAU

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara 6109) adalah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR; dan
b. Pasangan Calon diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved