Berita Situbondo

Kejari Situbondo Pisahkan Penahanan 3 Pelaku Asusila Anak, Dijerat TPKS Dengan Ancaman 12 Tahun

Kasi Intel KejariSitubondo, Huda Hazamal Hedy membenarkan penyerahan ketiga terduga asusila itu dari penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izihartono)
Tiga tersangka tindak asusila dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa (6/8/2024). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Setelah dinyatakan sempurna atau P21, berkas perkara tindak asusila anak di bawah umur dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (5/8/2024) lalu.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Situbondo juga menyerahkan tiga tersangka tindak asusila tersebut beserta barang buktinya.

Ketiga terduga tersangka masing-masing berinisial ADP, MZR dan FDP, semuanya warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.

Kasat Reskrim AKP Momon mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap dua dugaan pencabulan itu ke kejaksaa. Dan penyerahan berkas perkara karena JPU telah menyatakan berkasnya sempurna atau P 21. "Makanya berkas perkara dan tersangkanya sudah kita serahkan ke JPU," kata Momon, Selasa (6/8/2024).

Sementara Kasi Intel KejariSitubondo, Huda Hazamal Hedy membenarkan penyerahan ketiga terduga asusila itu dari penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Setelah dilakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti, kata Huda, kejari menitipkan ketiganya ke Rutan Situbondo. Pertimbangannya, para tersangka melarikan diri dan merusak serta menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. "Dua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan dan satu tersangka di tahanan Polres Situbondo,'" tegasnya.

Dua tersangka ADP dan MZR menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan tersangka FDP ditahan selama 7 hari. "Keduanya (ADP dan MZR) menjadi tahanan kejaksaan sejak tanggal 20 Juli hingga 28 Agustus 2024 dan tersangka PF ditahan sejak tanggal 4 Agustus hingga 10 Agustus 2024," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 huruf f dan g Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved