Carok di Bangkalan

Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun

Dua terdakwa kasus carok di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Hasan Basri dan Moh Wardi divonis hukuman 10 tahun hukuman penjara.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Ahmad Faisol/Kompas.com
Dua terdakwa carok, Hasan Basri dan Moh Wardi seusai sidang vonis di PN Bangkalan, Senin (5/8/2024). 

SURYA.CO.ID - Dua terdakwa kasus carok di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Hasan Basri dan Moh Wardi divonis hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (5/8/2024). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, menjatuhkan vonis terhadap kakak beradik tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun.

Setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Ernila Widikartika mengetuk palu, Hasan dan Wardi  meninggalkan ruang sidang.

Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.

Langkah keduanya terhenti, ketika di hadapan mereka berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah sang ibunda.

Keduanya memeluk erat, mencium wajah hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibunda yang mengikuti jalannya sidang vonis.

Sementara kuasa hukum pelaku, Bachtiar Pradinata mengatakan, putusan majelis hakim terhadap kedua kliennya sudah cukup adil karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal itu karena didasarkan pada fakta-fakta serta pembelaan yang disampaikan selama proses konferensi.

“Kami hormat pada keputusan majelis hakim. Kami mengapresiasi karena majelis hakim telah objektif melihat secara utuh fakta persidangan,” ujar Bachtiar Pradinata melalui telepon seluler.

Bachtiar menambahkan, kedua kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti tuntutan jaksa berdasarkan pasal 340 KUHP.

Vonis majelis hakim menggunakan pasal 338 KUHP tentang aksi pembunuhan yang disengaja, tidak ada kaitannya dengan pembunuhan yang direncanakan.

“Atas vonis pasal 338 KUHP, kami masih akan kembali berpikir sekaligus memanfaatkan waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Bachtiar. 

Sementara itu JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan Haidar Rahman juga akan memanfaatkan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyikapi putusan tersebut.

Menurutnya, keputusan majelis hakim harus dihormati meskipun berbeda dengan tuntutannya.

Baca juga: Isak Tangis Warnai Vonis Kasus Carok di PN Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pada 7 hari ke depan sesuai hasil sidang hari ini,” ujar Haidar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Dituntut 14 Tahun Penjara

Hasan Basri, terdakwa carok di Bangkalan yang menewaskan 4 orang, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Hasan Basri, terdakwa carok di Bangkalan yang menewaskan 4 orang, dituntut hukuman 15 tahun penjara. (kolase ahmad faisol/TVOne)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun dan 14 tahun penjara dalam persidangan, Selasa (23/7/2024). 

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Anjar Purbo Sasongko menyatakan Hasan Basri bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, di dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU Anjar.  

Hal-hal yang memberatkan, lanjut Anjar, perbuatan terdakwa bersama Wardi telah menghilangkan nyawa empat orang. 

Selain itu, terdakwa Hasan juga mempunyai permasalah awal dengan korban Mat Tanjar dan Mat Terdam, serta tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban.

“Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas Anjar.

Sementara terdakwa Wardi dituntut hukuman 14 tahun penjara karena bersama dengan Hasan telah nyawa empat orang, serta tidak ada upaya perdamaian antara pihak terdakwa dengan keluarga para korban

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali atas perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Haidar.  

Melalui kuasa hukumnya, Hasan dan Wardi mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU di sidang Senin (29/7/2024) mendatang.

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang tak lain adalah kakak-adik berupaya tetap tegar.  

Namun kesedihan mendalam tergambar jelas dari wajah keduanya.

Dengan bola mata tampak berkaca-kaca karena menahan isak tangis, Hasan dan Warda satu per satu memeluk para pengacara serta sanak saudara saat keduanya berjalan meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata menggaris bawahi ternyata keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan tidak terungkap seluruhnya.

“Memang selama persidangan ngapain saja, jangan hanya duduk manis. Ketika tuntutan dia (JPU) hanya bisanya menuntut, tetapi catatlah semua yang terungkap dalam fakta persidangan,” tegas Bachtiar di hadapan sejumlah insan jurnalis.

Hal-hal yang menguntungkan bagi terdakwa, lanjut Bachtiar, tidak dimasukkan. Padahal JPU hadir ke persidangan ini tidak semata-mata hanya menghukum terdakwa, akan tetapi di dalam persidangan ini seharusnya fight.

“Apa yang terungkap dalam persidangan itu lah yang dimuat dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dalam penyusunan surat tuntutan tersusun berdasarkan asas keadilan. Jangan hanya kop nya saja, demi keadilannya betul-betul diterapkan. Jangan sampai keadilannya itu demi keadilannya sendiri, kasihan,” papar Bachtiar.

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved