Pembunuhan Vina Cirebon
Mirip Hakim Eman Sulaeman, Hakim Rizqa Yunia Beri Pesan di Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Bersorak
Mirip seperti hakim Eman Sulaeman di sidang praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Rizqa Yunia juga memberikan pesan dalam sidang PK Saka Tatal.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mirip seperti hakim Eman Sulaeman di sidang praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Rizqa Yunia juga memberikan pesan dalam sidang PK Saka Tatal.
Hakim wanita berkacamata itu berpesan soal surga dan neraka merespons penjelasan Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Saka Tatal.
Rizqa lantang mengatakan di muka sidang bahwa setiap orang akan disidang atau dihitung amal perbuatannya setelah meninggal dunia.
Perbuatan setiap orang akan berkonsekuensi pada masuk surga atau neraka setelah kematian.
"Jadi karena ahli tadi (berbicara) menyangkut surga dan neraka jadi kok saya kepikiran ya, jadi siapapun orangnya, siapapun orangnya bebas berbuat apapun, tapi ingat ada hisab yang dipertanggungjawabkan setelah kematian," kata Rizqa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Rizqa Yunia yang Akan Pimpin Sidang PK Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon
Mendengar ucapan hakim ketua, tim kuasa hukum Saka Tatal sontak bersorak. Wajah mereka terlihat semringah tersenyum.
Pernyataan Rizqa mirip dengan yang dilakukan Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang juga terkait kasus Vina Cirebon seperti Saka Tatal.
Kala memimpin sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan pada Jumat (5/7/2024), hakim Eman mengutarakan janji akan memutus secara adil nasib Pegi.
"Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua pihak itu ya, kunci. Sudah dari awal saya katakan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini saya akan memutus dengan objektif tidak ada yang namanya tekanan dari manapun. Saya abaikan kalaupun ada," kata Eman.
Eman juga menegaskan, dirinya akan memberikan pertimbangan dan keputusan yang terbaik, namun bukan untuk pihak penggugat maupun tergugat, melainkan untuk Indonesia.
"Saya akan objektif, saya akan memberikan putusan yang terbaik terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon bukan juga terbaik untuk termohon tapi terbaik untuk Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Besaran Gaji Jaksa Jati Pahlevi yang Minta Maaf Usai Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal
Pernyataan Eman membuat tim kuasa hukum Pegi terlihat puas.
Mereka sontak bertepuk tangan sambil berkata, "amin".
Sosok Hakim Rizqa Yunia
Dikutip dari situs PN Cirebon, Rizqa Yunia lahir di Praya pada 4 Juni 1979.
Pendidikan terakhir yakni S1 dan golongan IV/A.
Rizqa mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Slawi pada tahun 2018 hingga 2021.
Baru kemudian ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Cirebon sampai saat ini.

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Rizqa Yunia memiliki total harta kekayaan Rp 1.160.200.000, pada 23 Januari 2024/Periodik - 2023).
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 955.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/150 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp. 955.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 85.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI MIRAGGE MIRAGGE 1.2LGLX Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
Baca juga: 4 Sosok yang Bikin Sayembara di Kasus Vina Cirebon, Ada Artis hingga Purnawirawan, Hadiah Fantastis
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 35.200.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 85.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total
HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.160.200.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.