Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Pengacara Pegi Setiawan yang Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Minta 8 Terpidana Dibebaskan
Inilah sosok Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan yang jadi saksi di sidang PK Saka Tatal dan minta 8 terpidana dibebaskan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan yang jadi saksi di sidang PK Saka Tatal dan minta 8 terpidana dibebaskan.
Diketahui, Kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Marwan Iswandi sebagai saksi fakta pada sidang lanjutan PK di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Pada sidang tersebut, Marwan yang juga sebagai pengacara dari Pegi Setiawan menyampaikan adanya banyak kejanggalan dalam kasus Vina dan Eky ini.
Marwan Iswandi menyebut kasus Vina Cirebon merupakan perkara yang tidak profesional, melihat dari putusan awal di tahun 2016 yang melibatkan Pegi Setiawan, namun ternyata dinyatakan salah tangkap.
"Dari kasusnya Pegi Setiawan, klien kami yang salah tangkap, dari putusan pengadilan dari awal, saya lihat perkara ini perkara yang tidak profesional sama sekali," tegas Marwan Iswandi, melansir dari tayangan youtube TVOne.
Baca juga: Terlanjur Susno Duadji Yakin Kasus Vina Cirebon Kecelakaan, Hotman Paris: Pembunuhan Berencana
"Makanya saya menghimbau kepada para pengacara yang terpidana itu ajukan PK.
Tidak ada jalan selain ajukan PK karena ini berkekuatan hukum tetap, agar semuanya itu dibebaskan," ujar Marwan Iswandi di persidangan.
Marwan melihat adanya kejanggalan saat Pegi Setiawan dijadikan tersangka.
Sebab, identitas Pegi Setiawan sangat berbeda dengan Pegi alias Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan.
"Kelihatan jelas klien kami Pegi Setiawan, alamatnya di Talun, sementara Pegi Perong alamatnya di Mundu. Loh, kok dijadikan tersangka klien kami," ujarnya.
"Identitasnya berbeda, alamatnya berbeda, umurnya berbeda, nggak tanggung-tanggung pasalnya 340, ini negara apa, negara hukum seperti ini," sambungnya.
Baca juga: Imbas Iptu Rudiana Tinggalkan Elza Syarief dan Dekati Hotman Paris, Farhat Abbas: Dari Mana Duitnya?
Bahkan, Marwan Iswandi dengan tegas mengatakan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus Vina Cirebon ini.
"Kalau memang profesional penyidiknya saat itu, katanya korban itu dinaikkan di atas motor, diapit, ada enggak darahnya di baju para pelaku ini?" kata Marwan.
"Dan pelaku yang kedelapan orang ini dari keputusan pengadilan itu mengatakan kematian Eky salah satunya karena ada pemukulan di rahang, sementara kedelapan pelaku tidak ada yang melakukan pemukulan di rahang, itu Dani yang katanya sekarang fiktif, lho bagaimana perkara ini," sambungnya.
Dengan kesaksiannya dalam persidangan tersebut, Marwan Iswandi juga mengungkapkan harapannya agar delapan terpidana segera dibebaskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.