Berita Viral
Kisah Nenek Sarniti Penjual Kopi Diadili usai Dituduh Curi Tatakan Gelas, Dibela Pengacara Cuma-cuma
Inilah kisah Nenek Sarniti, penjual kopi di Lampung yang diadili karena dituduh mencuri tatakan gelas. Ia sempat dibela pengacara secara cuma-cuma
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah kisah Nenek Sarniti, penjual kopi di Bandar Lampung yang diadili karena dituduh mencuri tatakan gelas.
Kisah Nenek Sarniti sebenarnya terjadi pada 2015 lalu.
Namun, kembali viral setelah Nurul Hidayah, pengacara yang dulu membela Nenek Sarniti menceritakan kembali kejadian yang terjadi 9 tahun lalu.
Nurul menceritakan, awal dirinya turun tangan membantu Nenek Sarniti secara pro bono.
"Iya, masih ingat. Beliau (Sarniti) sudah meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu. Waktu itu dia datang ke rumah saya yang di Bandar Lampung," kata Nurul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Nenek lima orang cucu itu datang dan memohon agar didampingi karena dilaporkan mencuri piring tatakan gelas oleh sesama pedagang di Pasar Gintung, Bandar Lampung.
Ia bahkan sampai tersedu-sedu karena takut dipenjara atas perbuatan yang sebenarnya tidak sengaja dilakukan.
Baca juga: Sosok Pengantin Viral di Gresik Gelar Pesta Mewah dan Hadiahi 13 Tamu Umrah Gratis, Ini Pekerjaannya
Sarniti yang berjualan kopi dan gorengan itu, selain dilaporkan pencurian, juga dilaporkan menghina pelapor berinisial MT.
Rasa penasaran Nurul membuatnya memutuskan menerima permohonan pendampingan itu. Menurutnya, ada ketidakadilan yang dialami oleh Sarniti.
"Kok bisa cuma karena dituduh mencuri piring tatakan gelas kopi yang paling harganya cuma Rp 1.500 kasusnya masuk ke pengadilan," kata ketua DPC Peradi Gedung Tataan, Pesawaran ini.
Ketika itu Nurul berpikir, nilai kerugian yang tak seberapa bisa menyeret sang nenek ke penjara.
Baca juga: Perjuangan Siswa SMA Yatim Piatu di Jember Lari 5 Km ke Sekolah Setiap Hari, Tak Mampu Beli Sepeda
"Itu kan tipiring, tindak pidana ringan, seharusnya cukup dengan perdamaian di tingkat polsek, tidak perlu sampai ke pengadilan," kata Nurul.
Dia menjelaskan, proses perkara tindak pidana ringan (tipiring) memang tidak melalui kejaksaan, tapi dari kepolisian langsung ke pengadilan.
Dari penyidik, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.
Setelah proses persidangan, tuduhan pencurian itu tidak terbukti.
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.