Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Azmi Syahputra Ahli Pidana yang Debat Sengit dengan Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Saka Tatal

Sosok Ahli Pidana Azmi Syahputra jadi sorotan publik setelah berdebat sengit dengan jaksa Novriantino Jati Pahlevi di sidang PK Saka Tatal.

Tribun Cirebon
Azmi Syahputra, Ahli Pidana yang Debat Sengit dengan Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Saka Tatal. 

SURYA.co.id - Sosok Ahli Pidana Azmi Syahputra jadi sorotan publik setelah berdebat sengit dengan jaksa Novriantino Jati Pahlevi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024).

Dalam perdebatan itu jaksa Jati Pahlevi sempat mengeluarkan kata-kata kurang pantas kepada Azmi.

Perdebatan tersebut sampai harus ditengahi oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia.

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Azmi Syahputra adalah ahli hukum pidana sekaligus dosen program studi Ilmu Hukum Universitas Trisakti.

Berdasarkan catatan biodata dosen dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ia merupakan dosen tetap berstatus aktif, yang saat ini memiliki jabatan fungsional sebagai asisten ahli.

Baca juga: Sosok Jaksa Jati Pahlevi yang Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Ucap: Sampean, Ahli Apa Ini

Azmi telah menuntaskan pendidikannya di bidang hukum hingga jenjang doktoral. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada tahun 2001.

Kemudian, Azmi melanjutkan pendidikan magister hukum ke Universitas Padjajaran (UNPAD), lulus pada tahun 2006.

Selanjutnya, di kampus yang sama, Azmi menyelesaikan pendidikan tertingginya, ia meraih gelar doktor pada tahun 2015.

Pada 17 Juli 2022, Azmi pernah ditugaskan oleh pimpinan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU berkerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia.

Di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengampu mata kuliah Percobaan, Penyertaan, Gabungan dan Gugurnya Tindak Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, dan Praktek Hukum Acara Pidana.

Azmi terkenal cukup vokal dalam kritiknya tentang penegakan hukum di Indonesia. Pada Desember 2023, ia pernah menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Azmi dengan lantang mengatakan, di Indonesia banyak sekali pemegang kekuasaan yang menyalahgunakan kekuasaan.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Pembunuhan Atau Kecelakaan? Begini Kata Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal

Diketahui, jaksa Novriantino Jati Pahlevi berdebat panas dengan Ahli Pidana Azmi Syahputra di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024). 

Dalam perdebatan itu jaksa Jati Pahlevi sempat mengeluarkan kata-kata kurang pantas hingga menyebut ahli dengan kata 'sampean' di dalam persidangan.

Perdebatan bermula saat jaksa Jati Pahlevi bertanya tentang pembuktian pidana di Indonesia.

Azmi Syahputra yang menjadi dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jakarta menjelaskan bahwa pembuktian di hukum acara pidana di Indonesia menggunakan pembuktian negatif yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. 

"Di KUHAP ada 6 alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukan pengakuan terdakwa atau tersangka," sebut Azmi. 

Jaksa Jati lalu bertanya, apakah di dalam undang-undang negatif, sekonyong-konyongnya seorang hakim akan menjatuhkan putusan dengan kekhilafannya tanpa memperhatikan alat bukti-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tulisan-tulisan kecil untuk memutuskan suatu perkara. 

"Atau seperti apa pak? apakah cukup dengan alat bukti bisa menyimpulkan ini salah, atau berdasatkana lat bukti bisa mendapatkan keyakinan untuk memutuskan perkara bersalah?," tanya Jati. 

Azmi pun menjawab bahwa terkait putusan itu ada di Pasal 197 KUHAP poin d. 

Namun jawaban itu langsung disanggah Jati. 

"Pertanyaan saya belum kesana. Apakah pertanyaan hakim bisa sekonyong-konyongnya," sela jaksa. 

Azmi kembali menerangkan bahwa hakim tentu melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, sampai pemeriksaan itu selesai.

Namun, belum selesai Azmi menerangkan, jaksa langsung menyela dengan mencecar pertanyaan serupa.  

Saat itu Azmi keberatan menjawab karena sudah diterangkan sebelumnya. 

Jawaban Azmi malah membuat jaksa naik pitam. 

"Berarti ahli tidak bisa menjawab," seru jaksa. 

Melihat gelagat jaksa tersebut. Azmi dengan sabar kembali mengulang jawabannya. 

Setelah itu, jaksa kembali mencecar dengan berusaha menyanggah jawaban ahli. 

Baca juga: Setelah Tolak Iptu Rudiana dan Sudutkan Dedi Mulyadi, Hotman Paris Malah Plesiran ke Paris: Maaf

Bahkan jaksa menudinng ahli tanpa menguji alat bukti, dan hanya berdasarkan catatan kecil sebagai seorang ahli menyimpulkan ini salah.

"Sebagai ahli pidana yang mempunya ilmu sebagai doktor, menurut saudara ini benar atau salah," seru jaksa.

Jaksa Jati Pahlevi berdebat keras dengan ahli hukum pidana Azmi Syahputra di sidang PK Saka Tatal.
Jaksa Jati Pahlevi berdebat keras dengan ahli hukum pidana Azmi Syahputra di sidang PK Saka Tatal. (kompas TV)

 

Saat itu lah Azmi mengajak jaksa untuk menyandingkan putusan pengadilan dengan catatan-catatan kritis yang telah dibuatnya. 

"Kalau kita dihadapkan dengan kata-kata tidak selesai. tapi tolong dihadapkan bendanya. Saya kebetulan membawa," ujar Azmi. 

Jaksa lalu menyimpulkan bahwa catatan ahli itu bukan alat bukti. 

Ucapan jaksa ini pun langsung disanggah ketua majelis hakim Rizqa Yunia. 

"lain lagi ceritanya," kata hakim.

Bukannya mengakui kesalahannya, jaksa justru menuding ahli. 

"Pertanyaan saya itu yang mulia, yang membuat ribet kan ahli sendiri," seru jaksa.

Tak terima dikata-katai depan pengadilan, Azmi akhirnya menjawab lantang.

"Tolong dicabut kalimat itu tidak baik lho. Jadi jaksa yang baik. Hakim saya merasa terintimidasi lho kalau kalimatnya begitu. Anda tidak menyampaikan kode etik lho kalau begitu," protes Azmi.

Protes Azmi ini kembali dijawab jaksa dengan kalimat pedas. 

"Saya menyampaikan ke yang mulia, bukan ke sampean ahli," serunya yang kembali diprotes Azmi.  

"Ditujukan ke saya. Kalau senggolnya tidak ke saya kan tidak masalah," ujarnya. 

Debat panas kembali terhadi saat jaksa mempertanyakan tentang asas legalitas. 

Jaksa kembali mempertanyakan pendapat ahli mengenai putusan kasus Saka Tatal mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga mahkamah agung. 

Namun, pertanyaan ini justru dimentahkan hakim.

"Berarti saudara tadi tidak menyimak," ujar hakim Rizqia. 

Azmi lalu meminta agar diperkenankan menunjukkan catatan-catatannya di depan persidangan. 

"Yang mulia, dia tidak tahu. Kalau saya dosen, bukan bohong-bohongan, saya baca," ujarnya kemudian menunjukkan catatan-catatan itu di depan meja hakim. 

Jaksa Jati yang mengetahui itu kembali memprotes. 

"Izin yang mulia, maksudnya apa ini. Maksudnya apa?

Ahli apa ini? Maksudnya apa," kata jaksa Jati sambil terus menggerutu. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved