Berita Kota Probolinggo

Polres Probolinggo Kota Jemput Bola, Bareng Jasa Raharja Santuni Keluarga Korban Kecelakaan KA

"Santunan korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri KeuanganRp 50 juta, sementara santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," jelas Oki.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
Humas Polres Probolinggo Kota
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommy dan Jasa Raharja Probolinggo memberikan santunan ke keluarga korban kecelakaan KA, Jumat (2/8/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota dan Perum Jasa Raharja berinisiatif memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan kereta api (KA), Jumat (2/8/2024). Santunan berupa uang itu diserahkan sehari setelah kunjungan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian.

Selain santunan, keluarga korban juga mendapat hak perawatan dari Jasa Raharja Probolinggo. Santunan itu diberikan langsung kepada keluarga korban oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota dan Jasa Raharja.

"Dari Satlantas telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan alhamdulillah hari ini bisa langsung kami berikan kepada kedua keluarga korban," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, Jum'at (2/8/2024).

Dalam mengurus Jasa Raharja untuk kedua keluarga korban ini, lanjut Oki, merupakan inisiatif dari jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota dan Jasa Raharja untuk jemput bola kepada keluarga Korban.

"Santunan korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, sementara santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," jelas Oki.

Untuk korban luka-luka, menurut Oki, pihak jasa raharja memastikan biaya perawatan korban WD ditanggung oleh Jasa Raharja. Sedangkan untuk korban meninggal diberikan kepada keluarganya.

"Semoga dengan santunan ini sedikit bisa membantu beban keluarga kedua korban. Dengan kejadian ini bisa diambil pelajaran, agar berkendara lebih waspada lagi dan jangan terburu-buru, karena nyawa tidak ada harganya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, dua pelajar mengalami kecelakaan, Selasa (30/7/2024). Satu pelajar dinyatakan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan satu lagi dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami kondisi kritis.

Dua pelajar itu tertabrak KA di perlintasan sebidang di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kecelakaan itu bermula saat dua pelajar SMK, yaitu Imelda (17), warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih; dan Widya Ramadhani (17), warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih mengendarai sepeda motor Beat nopol N 5527 QW.

Setiba di lokasi kejadian, korban menyeberang perlintasan tanpa menoleh ke arah laju KA. Sehingga, saat KA Sri Tanjung relasi Yogyakarta - Banyuwangi langsung menabrak keduanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved