Berita Surabaya
Hakim Erintuah Damanik Kembali Dilaporkan ke KY, Kali Ini oleh Mantan Puteri Indonesia Persahabatan
Setelah polemik vonis bebas Ronald Tannur, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, kembali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah polemik vonis bebas Ronald Tannur, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, kembali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Kali ini, Erintuah Damanik dilaporkan oleh Fannie Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 sekaligus direktur PT Indho Bali Jaya, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Fannie yang merupakan wanita asal Bali itu sedang menghadapi masalah dengan termohon dalam PKPU yang berkaitan dengan aset Double View Mansions di Jalan Babadan, Kelurahan Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi Turut Kecam Putusan Hakim yang Kasih Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini bermula ketika Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, bersama tiga warga asing (Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber) bekerja sama dalam bisnis properti apartemen.
Namun, ketika Pandemi Covi-19 terjadi pecah kongsi.
Konflik sengketa mereka bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan 19 unit apartemen menjadi milik para warga asing dengan estimasi nilai USD 7 juta hingga tahun 2056.
Lantaran, apartemen itu berdiri di atas lahan yang sewa perlawanan putusan dari pihak pemilik tanah datang dari pihak pemilik tanah.
Ketiga WNA, kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PKPU PT Indho Bali Jaya lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya.
Disebutkan PT Indho Bali Jaya memiliki utang sebesar 7 juta USD atau setara dengan Rp113 miliar.
Fannie kecewa dengan PKPU tersebut, sehingga dia melaporkan hakim pemutus ke KY.
"Perkara kami ini bukan perkara sederhana. Namun, eksepsi kami tidak dipertimbangkan dengan baik. Setiap kali kami memberikan saksi, keterangannya selalu dipotong. Begitu pula dengan kuasa hukum saya yang juga mengalami hal serupa," keluhnya.
Nomor laporan: 0260/IP/LM.01/VII/2024. Fannie menyebutkan bahwa KY akan melakukan klarifikasi terhadap hakim.
Setidaknya ada dua hakim lain Sutrisno dan Djuanto turut menjadi terlapor.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi menanyakan mengenai perkembangan laporan.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat masuk dari KY terkait masalah tersebut.
Erintuah Damanik
Ronald Tannur
PN Surabaya
PKPU
Puteri Indonesia Persahabatan
SURYA.co.id
tony hermawan
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.