Berita Surabaya

Hakim Erintuah Damanik Kembali Dilaporkan ke KY, Kali Ini oleh Mantan Puteri Indonesia Persahabatan

Setelah polemik vonis bebas Ronald Tannur, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, kembali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
ist
Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 sekaligus direktur PT Indho Bali Jaya, Fannie Lauren Christie, menunjukkan surat laporan Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, terkait kasus PKPU ke Komisi Yudisial. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah polemik vonis bebas Ronald Tannur, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, kembali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Kali ini, Erintuah Damanik dilaporkan oleh Fannie Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 sekaligus direktur PT Indho Bali Jaya, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Fannie yang merupakan wanita asal Bali itu sedang menghadapi masalah dengan termohon dalam PKPU yang berkaitan dengan aset Double View Mansions di Jalan Babadan, Kelurahan Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga: Ketua Komisi A DPRD Jatim Adam Rusydi Turut Kecam Putusan Hakim yang Kasih Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus ini bermula ketika Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, bersama tiga warga asing (Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber) bekerja sama dalam bisnis properti apartemen.

Namun, ketika Pandemi Covi-19 terjadi pecah kongsi.

Konflik sengketa mereka bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan 19 unit apartemen menjadi milik para warga asing dengan estimasi nilai USD 7 juta hingga tahun 2056.

Lantaran, apartemen itu berdiri di atas lahan yang sewa perlawanan putusan dari pihak pemilik tanah datang dari pihak pemilik tanah.

Ketiga WNA, kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PKPU PT Indho Bali Jaya lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya.

Disebutkan PT Indho Bali Jaya memiliki utang sebesar 7 juta USD atau setara dengan Rp113 miliar.

Fannie kecewa dengan PKPU tersebut, sehingga dia melaporkan hakim pemutus ke KY.

"Perkara kami ini bukan perkara sederhana. Namun, eksepsi kami tidak dipertimbangkan dengan baik. Setiap kali kami memberikan saksi, keterangannya selalu dipotong. Begitu pula dengan kuasa hukum saya yang juga mengalami hal serupa," keluhnya.

Nomor laporan: 0260/IP/LM.01/VII/2024. Fannie menyebutkan bahwa KY akan melakukan klarifikasi terhadap hakim.

Setidaknya ada dua hakim lain Sutrisno dan Djuanto turut menjadi terlapor.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi menanyakan mengenai perkembangan laporan.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat masuk dari KY terkait masalah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved