Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon Pembunuhan Atau Kecelakaan? Begini Kata Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal
Penyebab kematian Vina Cirebon karena dibunuh atau kecelakaan kini menjadi topik hangat diperbincangkan. Begini pendapat Reza Indragiri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Penyebab kematian Vina Cirebon karena dibunuh atau kecelakaan saat ini menjadi topik hangat diperbincangkan.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri turut menanggapi polemik kasus Vina Cirebon tersebut.
Hal ini diungkapkan Reza saat menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal pada Rabu (31/8/2024).
Dalam sebuah kesempatan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal pendapat Reza Indragiri terkait kasus Vina Cirebon ini apakah sebuah kecelakaan atau pembunuhan berdasarkan dengan bukti visum dan juga keterangan para saksi-saksi.
Dimana awalnya kasus Vina Cirebon ini ditangani oleh Polek Talun sebagai kasus kecelakaan, namun berdasarkan keterangan yang ada diubah statusnya menjadi kasus pembunuhan dan pemerkosaan masal.
Baca juga: Kini Didukung Hotman Paris, Iptu Rudiana Berani Sumpah Soal Kasus Vina Cirebon: Sumpah Pocong Apapun
Reza pun menjelaskan secara rinci sesuai dengan pengetahuan dari keahlian yang ia milili untuk menjawab pertanyaan dari JPU tersebut.
Dari sudut pandang Reza selaku Psikologi Forensik setelah melihat berkas kasus Vina Cirebon, mengungkapkan bahwa di berkas tersebut tidak ada istilah pembunuhan sebagai penyebab dari kematian kedua korban yakni Vina dan Eky.
Yang ada hanya bukti visum dokter yang menerangkan bahwa kematian Vina dan Eky adalah kematian tidak wajar.
Pun Reza Indragiri juga menjelaskan dalam keilmunanya, kematian dibagi menjadi 4 jenis.
Diantara adalah Natural atau kematian yang wajar akibat dari sakit keras.
Dan 3 kematian tidak wajar yaitu kecelakaan, bunuh diri dan kematian akibat perbuatan orang lain.
Baca juga: Sosok Jaksa Jati Pahlevi yang Ngegas ke Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Ucap: Sampean, Ahli Apa Ini
Dijelaskan oleh Reza, didalam berkas yang ia baca, hanya tertulis bahwa kematian Vina dan Eky adalah kematian tidak wajar namun tidak dijelaskan apakah itu karena pembunuhan atau jenis kematian tidak wajar lainnya.
"Jaksa penuntut umum, sepanjang yang bisa saya baca di berkas adalah kematian tidak wajar. Namun kematian tidak wajar itu apakah serta merta bisa disimpulkan sebagai pembunuhan belum tentu," kata Reza seperti dikutip dari kanal YouTube kompas TV, Kamis (1/8/2024).
Namun Reza tetap menegaskan dirinya tidak menyebut bahwa ini adalah kecelakaan atau juga pembunuhan karena tidak adanya bukti saintifik yang jelas di kasus ini.
Selanjutnya Reza juga mengungkapkan secara terang-terangan bahwa dirinya tidak yakin soal keterangan-keterangan para saksi dan kualitas pemeriksaan di kasus ini berdasarkan apa yang terjadi selama ini.
"Ketika saya skeptis terhadap kualitas keterangan para saksi plus pencabutan dan seterusnya tadi saya sampaikan, sayang beribu sayang pada saat yang sama di berkas yang sama saya tidak menemukan bukti-bukti saintifik yang mendukung saya dari perspektif psikologis untuk sampai pada sebuah simpulan mutlaktentang apakah ini bunuh diri ataukah kecelakan ataukah akibat perbuatan orang lain," jelasnya.
Di sidang tersebut pun Reza juga meminta agar pihak kepolisian bis menghadirkan ekstraksi data dati bukti-bukti di kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini peristiwa pembunuhan di Kasus Vina Cirebon diyakini sebuah rekayasa.
Bahkan secara blak blakan Susno mengklaim pembunuhan serta pemerkosaan keji, seperti yang sudah tertuang di isi putusan, tidak pernah ada.
Yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Eky dan Vina Cirebon.
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal yang Kritik Tajam Kemunculan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Minta Ijin
Tidak itu saja eks Kabareskrim tersebut sampai rela merogoh isi dompetnya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus ini merupakan pembunuhan.

"Kita baru tersadar, enggak ada peristiwa (pembunuhan). Ada peristiwanya tapi itu di Kabupaten (kecelakaan) sudah dituntaskan," kata Susno seperti dikutip dari Youtube rizkyarvan88 yang tayang pada Rabu (24/7/2024).
Susno heran laporan tewasnya Vina dan Eky malah diambil alih Polres Cirebon (Kota) padahal peristiwa tewasnya dua sejoli itu terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Susno menilai saksi-saksinya yang memberikan keterangan lemah, keterangan ahli enggak ada, surat enggak ada.
"Pengakuan terdakwa enggak ada karena sudah dicabut yang artinya kejadiannya enggak ada," katanya.
Baca juga: Hotman Paris dan Iptu Rudiana Kini Malah Kompak Sudutkan Dedi Mulyadi, Ayah Eky Senyum-senyum
Pihak kepolisian sampai sekarang belum bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan dan pemerkosaan.
Susno bertanya-tanya kenapa semua pihak diributkan dengan kasus yang sebenarnya bisa diungkap secara sederhana.
Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis.
"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada.
Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno.
Melihat data lapangan Susno Duadji mengatakan Vina dan Eky tewas kecelakaan karena tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana pembunuhan.
Temuan bukti-bukti di lapangan jauh dari dugaan pembunuhan seperti temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi.
Susno Duadji juga menjelaskan bahwa TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di 2 atau 3 lokasi.
Dalam hal ini, Yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.
"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Kan si vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi, kemudian ngapain bunuh 3 orang di tiga tempat? Dibunuh di belakang showroom diperkosa di SMP 11, di bawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)," terangnya.
Baca juga: Sindir Pihak yang Ambil Untung di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Masih Bisa Terus Dipanjangkan
Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya.
"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya.
Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya.

Susno Duadji awalnya berguyon semestinya tujuh terpidana nanti tak perlu repot-repot mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Ya harus dikeluarkan (7 terpidana) kelamaan dihukum, mestinya enggak perlu PK, wong perkaranya enggak ada. Nanti ada yang tanya, kan perlu disidang dulu (PK), ya itu sidang-sidangan aja," ujar Susno.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024 padahal diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Menariknya, Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong ternyata dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2024.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.