Berita Tulungagung

Kades di Tulungagung Legawa Disidik KPK, Buktikan Jalan Desanya Semulus Tol Dari Dana Hibah Rp 1 M

uang dari Pemprov Jatim itu bukan digunakan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk pembangunan infrastruktur jalan

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/David Yohanes
Kades Karanganom Tulungagung ditemui di kantor desanya, Rabu (31/7/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim 2019-2022 mengakibatkan salah satu kepala desa (kades) di Tulungagung dicegah bepergian ke luar negeri (LN). Kades Karanganom, Kecamatan Kauman itu adalah Sukar bersama seorang mantan anggota DPRD dan pihak swasta.

Ketiganya bagian dari 21 nama yang dicegah KPK pergi ke luar negeri, terkait pengembangan perkara suap hibah dari APBD Pemprov Jawa Timur ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.

Saat ditemui Rabu (31/7/2024) malam, Sukar mengakui menerima dana hibah tahun 2021. Dana sebesar Rp 1 miliar itu yang disalurkan lewat Pokmas untuk pengerasan jalan dengan cor.

Sukar juga mengaku sempat didatangi personel KPK pada Juli 2024 ini. Selain meminta keterangan, personel KPK juga menyita berkas proposal pengajuan dana hibah dan laporan pertanggungjawabannya. "Mereka datang ke rumah. Yang diminta proposal sama SPJ-nya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, uang dari Pemprov Jatim itu bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. Seluruh dana dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Desa Karanganom.

Bahkan Sukar menyebut, jalan-jalan yang dulu rusak sekarang sudah mulus seperti jalan tol. “Hasilnya biasa dilihat, seluruh pengerjaan sudah 100 persen karena anggaran di tahun 2021. Hasilnya juga sudah dilihat oleh KPK,” tegasnya.

Seluruh pengerjaan yang bersumber dari dana hibah ini, Sukar mengaku melibatkan Pokmas. Sukar mengaku legowo (menerima dengan ikhlas dan sabar) dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Selama pencegahan yang dilakukan KPK, Sukar mengaku tidak akan kemana-mana. “Saya masih melakukan pelayanan di desa. Pagi masih ke kantor desa, ada orang meninggal juga mengantar bersama masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya KPK mengumumkan 21 orang yang dicegah pergi ke luar negeri. Pencegahan buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Tiga nama di antaranya berasal dari Kabupaten Tulungagung. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved