Berita Blitar

Komentar Gus Samsudin Usai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan

Gus Samsudin mengaku tetap ingin berdakwah lewat konten video. Hanya saja, cara penyampaiannya akan diperbaiki dan lebih hati-hati.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Gus Samsudin saat ditemui di rumahnya Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024). 

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua Ari Kurniawan di persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut Gus Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved