Berita Viral

Fakta Dan Kronologi 4 Siswa SD Kejang Usai Konsumsi Minuman Semprot di Palembang, Terdaftar di BPOM

Kejadian menghebohkan ini cepat tersebar adanya pesan berantai bahayanya minuman semprot tersebut. Pihak terkait turun tangan

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews kolase
4 siswa SD kejang usai mengonsumsi minuman semprot. 

SURYA.CO.ID – 4 Siswa SD di Palembang mengalami kejang kejang usai mengonsumsi minuman semprot.

Kejadian menghebohkan ini cepat tersebar adanya pesan berantai bahayanya minuman semprot tersebut.

Pihak terkait seperti dinas pendidikan dan dinas kesehatan pun akhirnya turun tangan.

Belakangan terungkap, minuman semprot terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut fakta dan kronologi siswa SD kejang usai minum minuman semprot seperti dilansir dari TribunSumsel.com, Rabu (31/7/2024):

Kronologi kejadian

Kejadian bermula saat ada empat orang siswa SDN 39 Palembang membeli minuman semprot di kantin sekolah pada Senin (29/7/2024) saat istirahat sekolah.

Setelah meminumnya, para korban langsung sesak nafas.

Bahkan, ada siswa yang mengalami kejang.

Diketahui minuman semprot merupakan minuman berperasa.

Minuman tersebut, dikemas dalam botol.

Sedangkan cara meminumnya dengan disemprotkan ke mulut melalui spray di bagian tutup.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Amri, membenarkan kejadian ini.

"Ada empat siswa keracunan yang sesak nafas dan kejang-kejang setelah minum minuman itu," katanya.

Empat siswa tersebut, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan merawatan.

Satu siswa sudah diperbolehkan pulang pada Senin siang.

"Tiga lagi masih dirawat inap untuk dilakukan observasi," ujar Amri.

Pihak dinas pendidikan sudah mendatangi sekolah pada Selasa (30/7/2024).

Sampel minuman semprot dibawa guna diuji di laboratorium oleh BPOM.

"Kita akan turun ke SD 39 mengecek langsung penyebab keracunan dan meminta kantin tidak menjual minuman itu lagi," tandasnya.


Terdaftar di BPOM

Fakta lain, ternyata minuman semprot tersebut terdaftar di BPOM.

Plt Kepala BPOM Palembang, Tedy Wirawan, membenarkan telah melakukan penelusuran.

"Kami sudah menelusuri ke sekolah SD Negeri 39 Palembang, produk Minuman Berperisa Semprot terdaftar di BPOM MD266631013261,” katanya.

Meskipun demikian, belum diketahui penyebab siswa kejang usai mengonsumsinya.

BPOM sudah mengambil sampel namun hasil pengujian belum keluar.

"Lama pengujian bisa diketahui setelah ada kepastian pengujian apa yang perlu dilakukan," ujar Teddy.

Untuk sementara, semua stok minuman semprot ditarik untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Polisi turun tangan

Polisi dari jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang turut turun tangan.

Petugas sudah mendatangi lokasi guna mencari keterangan

Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, AKP Andrian, memastikan status penjual minuman sebagai terperiksa.

Berdasarkan pengakuan si pedang, ia membelinya di agen di Pasar 16 Ilir dengan kemasan besar berisi 30 botol dan sudah separuh atau 15 botol terjual.

"Masih di interogasi untuk diperiksa, statusnya masih diperiksa," katanya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi 4 Siswa SD Kejang usai Minum Minuman Semprot di Palembang, Produk Terdaftar di BPOM, https://www.tribunnews.com/regional/2024/07/31/kronologi-4-siswa-sd-kejang-usai-minum-minuman-semprot-di-palembang-produk-terdaftar-di-bpom?utm_source=headline.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved