Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Tak Heran Banyak Pihak Ambil Untung di Kasus Vina Cirebon: Sandiwara Terhebat

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji tak heran bila banyak pihak yang mengambil keuntungan sejak viralnya kasus Vina Cirebon

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
Susno Duadji yang sindir pihak-pihak ambil untung di kasus Vina Cirebon 

SURYA.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji tak heran bila banyak pihak yang mengambil keuntungan sejak viralnya kasus Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon

Menurut Susno Duadji, kasus Vina Cirebon ini sudah menjadi ladang bisnis.

Salah satu pihak yang meraup keuntungan dari kasus ini adalah pembuat film Vina Sebelum 7 hari.

"Yang jelas film Vina sebelum 7 hari sudah hampir 6 juta penonton kalau 1 tiket Rp100.000 itu Rp6 Miliar," tutur Susno Duadji, dikutip dari Youtube Nusantara TV.

Pihak lain yang diuntungkan, menurut Susno Duadji, adalah stasiun TV dan penyelenggara podcast.

Hal itu dilakukan untuk mencari rating semata dalam kasus Vina Cirebon, kata Susno Duadji.

"Ini bisnis jasa. Jasa informasi stasiun TV ratingnya naik termasuk penyelanggara podcast naik juga termasuk pendamping-pendampingnya," tutur Susno Duadji.

"Kalau ini masih banyak penontonnya mungkin masih terus dilanjutkan," tambahnya. 

Baca juga: Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji, Eks Kabareskrim: Itu Rp 6 Miliar

Keuntungan Film Vina Sebelum 7 Hari

Diketahui, kasus Vina Cirebon pada 2016 kembali mencuat setelah penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.

Bahkan film tersebut menjadi viral hingga meraup keuntungan melebihi target.

 Sebagai produser yang filmnya kini tengah menjadi sorotan publik, Dheeraj Khalwani menegaskan sudah memberikan royalti sejak awal kepada pihak keluarga Vina.

"Itu jelas (sudah diberikan royalti), karena dari awal juga sudah diberikan," kata Dheeraj Khalawani," dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (30/5/2024).

Dheraaj mengatakan, film Fina saat ini juga masih tayang di bioskop-bioskop Indonesia.

Pihaknya pun bakal melihat perkembangan film itu ke depan.

Anggy Umbara (kanan) sutradara film Vina Sebelum 7 Hari. Gara-gara Film Vina Cirebon Dilaporkan dan Disebut Bikin Gaduh, Sutradara Tak Terima.
Anggy Umbara (kanan) sutradara film Vina Sebelum 7 Hari. Gara-gara Film Vina Cirebon Dilaporkan dan Disebut Bikin Gaduh, Sutradara Tak Terima. (kolase instagram dan Wartakota)

Dikatakan Dheraaj, pihaknya berjanji akan memberikan bonus kepada keluarga Vina.

"Ini kan film lagi tayang dan kita lihat sampai kemana nanti."

"Pasti kita kasih bonus untuk keluarga," ujarnya.

Terlebih lagi film Vina: Sebelum 7 Hari sudah ditonton sebanyak 5,5 juta.

"Sampai dua hari yang lalu 5,5 juta penonton," lanjutnya.

Meski begitu, Dheeraj tak bisa membeberkan nominal yang bakal diberikan ke pihak keluarga.

"Ya itu nggak bisa dijabarkan, begini kalau kita mau kasih bonus kan nggak harus semua kita open."

"Dan yang pasti saya sebagai pimpinan saya harus membuat keluarga senang gitu, saya juga ada beban saya mau ibu dan bapak almarhumah senang," ucapnya.

Di sisi lain, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) sempat melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri.

Pihak ALMI menilai film Vina tersebut sudah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Kami dari ALMI memang sudah memasukkan laporan, tapi kami diarahkan untuk ke Humas."

"Bahwa secara prinsip film ini kami duga telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata pihak ALMI, dikutip dari YouTube KH Infotainment.

Dalam hal ini, ALMI menyebut pihaknya bukan berarti tak setuju dengan adanya penayangan film itu.

Namun ALMI hanya tak setuju dengan kegaduhan yang terjadi di masyarakat saat ini.

"Film ini secara prinsip kami setuju, tapi yang kita tidak setuju bahwa terjadi kegaduhan di tengah masyarakat di sosial media dan lain-lain," ucapnya.

Suroto (kanan) Bantah Adegan di Film Vina Cirebon. Beber kesaksiannya.
Suroto (kanan) Bantah Adegan di Film Vina Cirebon. Beber kesaksiannya. (kolase youtube)

Sementara pihak ALMI menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus kematian Vina Cirebon.

Adapun pelaporan tersebut yakni bertumpu pada Undang-undang perfilman, yang menyebut pemerintah punya kewenangan menarik film jika dianggap membuat kegaduhan.

"Proses penegakan hukum ini belum selesai, tapi kami secara prinsip kami memasukkan pasal di UU ITE itu Pasal 28 Ayat 2 bersam dengan Undang-undang perfilman."

"Bahwa Pemerintah punya kewenangan film itu kalau dianggap mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.

Selain itu, pihak ALMI juga khawatir dengan adanya film itu bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengatakan, proses penegakan hukum tersebut tak boleh diintervensi lebih jauh.

Oleh sebab itu, ALMI mendukung agar penyelidikan kasus kematian Vina terus berjalan.

"Cuman yang kami khawatirkan adalah terjadi sugesti yang terjadi bagi proses penyidikan dan mengganggu proses penyidikan."

"Karena proses penegakan hukum ini tidak boleh diintervensi lebih jauh.Artinya bahwa kami mendukung untuk segera penyidikan ini berjalan dengan prosedur," tutupnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved