Senin, 13 April 2026

Pilgub Jatim 2024

KPU Mengingatkan, Pendaftaran Pilgub Jatim 2024 Akan Dibuka Mulai 27 Agustus

KPU mengingatkan, bahwa pendaftaran pasangan calon untuk Pilgub Jatim 2024 akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Jajaran KPU Jatim saat sosialisasi tahapan pencalonan untuk Pilgub Jatim 2024, Selasa (30/7/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengingatkan, bahwa pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilgub Jatim 2024 akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus.

Partai politik (Parpol) pun diingatkan, agar memanfaatkan betul waktu yang tersedia dan tidak menunggu batas akhir masa pendaftaran.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat sosialisasi tahapan pencalonan untuk Pilgub Jatim 2024, Selasa (30/7/2024).

Adapun peserta dalam sosialisasi ini, di antaranya perwakilan parpol tingkat provinsi, forkopimda Jatim serta jajaran KPU dari 38 kabupaten/kota di Jatim.

"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan. Begitupun dengan paslon dari jalur perseorangan," kata Aang dalam acara yang berlangsung di Hotel Platinum Surabaya.

Dalam konteks Pilgub, memang tidak ada paslon jalur perseorangan atau independen.

Sementara, Pilkada di beberapa daerah di Jatim, terdapat paslon perseorangan dan saat ini masih dalam proses tahapan pemenuhan syarat pencalonan. Yakni di Kota Malang, Bojonegoro, Jember dan Trenggalek.

Menurut Aang, dengan singkatnya waktu pendaftaran di KPU tersebut, paslon diharapkan tidak mendaftar di waktu akhir. Karena jika ditemui berkas yang belum lengkap, bisa dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.

Selain itu, juga diharapkan sebelum pendaftaran sudah ada konsultasi dengan helpdesk di KPU.

Hal tersebut ditegaskan penting. Mengingat banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat pencalonan.

Di antaranya, soal batas usia calon kepala daerah. Misalnya, terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya diundangkan pada Senin, 1 Juli 2024.

Peraturan itu diteken, karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23/P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran paslon. Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara, waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," jelas mantan Komisioner Bawaslu Jatim tersebut.

Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan, terkait penyusunan visi, misi dan program paslon.

Visi misi yang akan disiapkan paslon perlu menyesuaikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved